Thursday, February 15, 2018

Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Tim Sukses Wajib Perhatikan Ini!


Pipit Anggraeni

MALANGTODAY.NET – Peraturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) telah ditentukan. Para juru kampanye dari masing-masing pasangan calon kepala daerah Kota Malang pun diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Ada kawasan yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye, jadi harus diperhatikan,” terang Ketua KPU Kota Malang, M. Zainuddin saat menggelar rapat pemetaan APK di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh komisioner KPU, Panwaslu, kepolisian, petugas penghubung masing-masing Paslon, juga dinas terkait seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Baca Juga: Waspada! Albothyl Terancam Ditarik Oleh BPOM Karena Hal Ini

Dalam rapat tersebut, diambil kesepakatan bahwa pemasangan APK tidak diperkenankan dilakukan dibeberapa titik sebagaimana yang diatur dalam Perwal No 27 Tahun 2015 tentang Penataan Reklame.

Berdasarkan peraturan tersebut, kawasan yang terlarang untuk dipasang APK adalah kawasan Ijen, Bundaran Jalan Tugu, Jalan Kertanegara, Jalan Veteran, Alun-alun Merdeka, tempat ibadah, taman atau hutan kota di Jalan Malabar, Taman Merjosari, sarana dan prasarana pendidikan, serta kantor pemerintah.

Kedua, jalan-jalan yang dilarang terpasangi APK serta jalan-jalan yang ruas jalannya boleh dipasangi APK tetapi dengan batasan.

Jalan yang dilarang dipasangi APK antara lain Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Panglima Sudirman mulai dari patung kuda depan SMPN 5 sampai dengan buk gluduk Brantas, sepanjang jalan protokol mulai dari Jalan Ahmad Yani Utara ke selatan sampai Jalan Basuki Rahmat. Begitu juga Jalan Pasar Besar, juga Jalan Agus Salim, dan Jalan Semeru, Jalan Kawi dan Kawi Atas.

Baca Juga: Fahri Hamzah Suruh KPK Pindah ke Korut, Ini Tanggapan KPK

“Selain itu, APK dilarang dipasang di tengah jalan (median jalan) Jalan Dieng, Veteran, Borobudur, Soekarno Hatta, juga Terusan Borobudur,” tambah pria berkacamata itu.

Dia juga menyampaikan, jika KPU akan memasang APK resmi sebanyak lima unit per kecamatan. Sedangkan Paslon boleh memasang sampai tujuh unit APK sebagaimana peraturan yang telah dibuat.

“Namun kami ingatkan berdasarkan kesepakatan dengan Pemkot Malang, semua Paslon menitipkan biaya jasa bongkar meskipun APK-nya gratis atau tidak berbayar. Namun harus izin, minimal memberikan pemberitahuan ke Dinas Perizinan,” tamnah Komisioner KPU Kota Malang, Ashari Husen.

Baca Juga: Pengacara Trump Akui Bayar 1,7 M Demi Menutup Mulut Bintang Porno

Lebih lanjut Ashari menyampaikan, Paslon harus memberitahukan berapa jumlah APK yang dipasang sekaligus titik penempatannya. Hal ini untuk memudahkan pemantauan APK oleh petugas.

Sementara untuk pemasangan APK yang menggunakan media milik swasta diperbolehkan. Dengan catatan, pemasangan dilakukan di titik yang diperbolehkan sesuai dengan kesepakatan. Selain itu, para timses juga harus memperhatikan masa izin dari masing-masing peraga iklan yang dimiliki setiap perusahaan. Karena apabila masa izin dari iklan perusahaan itu habis, maka APK dari paslon yang memasang iklan akan dilepas.

The post Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Tim Sukses Wajib Perhatikan Ini! appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2BuYd0i

0 comments:

Post a Comment