Wednesday, February 21, 2018

Pemkot Malang Wacanakan Pemandu Lagu Karaoke Dikenai Pajak


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Menggeliatnya bisnis karaoke di Kota Malang, nampaknya akan dimaksimalkan Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) untuk mengenakan pajak kepada pemandu lagu atau ladies companion (LC).

“Selama ini pajak hiburan masih kurang maksimal. Untuk itu, saat ini kami melakukan penyusunan teknis pemberlakuan pajak LC,” ungkap Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto belum lama ini kepada MalangTODAY.

Baca juga: Perburuan Izin Taksi Online, Siapa Cepat Dia Dapat

Dengan pemberlakuan pajak itu, kata Ade, tentunya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. “Daerah lain ada itu (pajak LC). Tentu akan menambah peningkatan sektor ekonomi,” kata pria yang juga pendiri D’Kross Community ini.

Selama ini, lanjut Ade, di tempat karaoke, yang dikenai pajak hanyalah makanan dan minuman. Sementara dari LC, belum ada pemasukan  yang dilaporkan sebagai pajak.

“Di Kota Malang ini ada 21 tempat karaoke, kalau ada pemasukan tentu sangat membantu,” jelasnya.

Baca juga: 6 Fakta Menarik Piala Gubernur Kaltim Jilid II, No. 3 Bikin Ngiler

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Abdul Hakim merespon positif wacana dari BP2D Kota Malang tersebut. “Monggo kalau bisa diterapkan. Kan banyak juga pemasukan mereka (LC). Satu lagu saja penghasilan mereka berapa, kita sama sama tahu,” tandasnya.

Meski begitu, ia meminta agar wacana penarikan pajak itu bisa disikapi murni atas dasar kewajiban warga negara terkait perpajakan. “Ini harus spesifik, perlu pendataan, LC kan bisa kerja di beberapa titik sekaligus,” jelasnya.

The post Pemkot Malang Wacanakan Pemandu Lagu Karaoke Dikenai Pajak appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2EUQqef

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment