Monday, February 12, 2018

Perseteruan Kakak vs Adik Ipar, Kuasa Hukum: Penyidik Harus Disanksi


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Propam Mabes Polri akhirnya merespon pengaduan dari terdakwa Timotius Tonny Hendrawan alias Apeng, (58), warga Puri Palma V, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Pasalnya, ia merasa dirugikan atas dugaan BAP palsu yang dilakukan oleh penyidik Polda Jatim untuk menjerat Apeng.

Kuasa hukum Apeng, Sumardhan SH mengatakan, ia telah diperiksa oleh Propam Polda Jatim atas pengaduan ke Propam Mabes Polri, Kamis (8/2).

Baca juga: Adu Banteng Yamaha Vixion vs Honda Jazz, Tewaskan Dua Pelajar di Turen

“Saya diperiksa selama 1,5 jam oleh pihak Propam Polda atas limpahan Propam Mabes Polri. Saya Ditanya tentang pengaduan kami tentang dugaan pembuatan BAP palsu yang tidak sesuai dengan faktanya,” ujarnya seusai persidangan di PN Malang pada Senin (12/2) kemarin.

Dalam pemeriksaan itu, lanjut dia, Propam menelisik dimana letak yang disebut dengan BAP palsu yang dibuat terhadapa Regent, Bank Permata dan Agus Muryanto, yang dikatakan sebagai ponakan Notaris Sunarto. “Kita semua tau, dalam persidangan sebelumnya kami meminta supaya penyidik diberikan sanksi secara tegas,” tandasnya.

Sementara itu, dalam agenda persidangan hari ini, bukti-bukti surat berkaitan dengan keperdataan telah diserahkan kepada Majelis Hakim oleh pihak Apeng. “Bukti surat bahwa permasalahan ini bukanlah pidana melainkan perdata karena hutang piutang,” tegasnya.

Selain itu, Sumardhan juga menyerahkan bukti bahwa Apeng sudah pernah ditahan di Polda Jatim selama 23 hari pada Tahun 2009 terkait masalah ini. “Bukti Pak Apeng pernah ditahan, dimana fakta itu bertentangan dengan surat dakwaan yang menjelaskan bahwa Apeng tidak pernah ditahan,” pungkasnya.

Baca juga: Pria Miskin Ini Sujud di Kaki Hotman Paris Setelah Bebas dari Hukuman Penjara

Lanjutnya, bukti akte itu dibuat saat Apeng masih berada di tahanan Polda Jatim. “Kita juga membawa bukti yang dilaporkan terkait Pasal 372 -378 KUHP.  “Ada bukti panggilan dua orang sebagai tersangka yakni Hendru, kuasa hukum dan Notaris Sunarto,” paparnya.

Dalam dakwaan itu, pihaknya merasa seolah-oleh sertifikat belum dikembalikan padahal sudah dikembalikan. “Chandra tidak jadi beli hingga sertifikat 102 diserahkan melalui akte notaris Nur Afil. Bukti rekening koran dugaan suap yang dilakukan doi Polda Fee polda 500 juta,” jelasnya.

The post Perseteruan Kakak vs Adik Ipar, Kuasa Hukum: Penyidik Harus Disanksi appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2EDQyP8

0 comments:

Post a Comment