Tuesday, February 6, 2018

Petaka Swafoto, ASN di Kota Malang ini Terancam Hukuman


Pipit Anggraeni

MALANGTODAY.NET – Petaka swafoto atau selfie, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Malang ini terancam dijerat hukuman. Pasalnya, Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu telah menemukan bahwa ASN yang bersangkutan telah berfoto dengan salah satu bakal calon Wali Kota Malang tahun 2018.

Komisioner Panwaslu Kota Malang Iwan Sunaryo mengatakan, Panwaslu baru saja menemukan seorang ASN dari lingkungan Dinas Kesehatan Kota Malang yang diduga melakukam pelanggaran kode etik. Karena telah berswafoto dengan seorang bakal calon Wali Kota Malang.

Baca Juga: Kembali Adakan Pemeriksaan, KPK Panggil Bacalon Wali Kota Malang

Padahal, lanjutnya, sudah disebutkan melalui surat edaran yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kemenpen-RB, bahwa ASN dilarang untuk berswafoto dengan para bakal calon kepala daerah adan mengunggah hasilnya ke media sosial.

“Jelas disebutkan di dalam undang-undang dan aturan yang ada, bahwa enam bulan sebelum penetapan para ASN dilarang berswafoto dengan bakal calon kepala daerah,” katanya pada wartawan, Selasa (6/2).

Usai mendapat laporan dan bukti konkret, menurutnya Panwaslu melakukan pemanggilan terhadap ASN yang bersangkutan. Dari hasil klarifikasi yang disampaikan, ASN tersebut menyatakan dan mengaku bahwa tidak mengetahui aturan tersebut.

Baca Juga: Kampung Biru Arema, Pembangunan Berbasis CSR Telan Dana 1,5 M

Padahal, lanjutnya, aturan tersebut sudah disosialisasikan dan disampaikan kepada semua ASN. Sehingga, Panwaslu sendiri beranggapan bahwa peraturan tersebut telah di sosialisasikan, dan tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak mengetahuinya.

“Aturan sudah ada, maka ASN itu sendiri harusnya sudah tahu,” tambahnya.

Lebih lanjut di menyampaikan, jika hasil foto yang menjadi bukti bukan merupakan foto laporan kerja seperti yang disampaikan. Melainkan sudah jelas sebagai hasil swafoto antara ASN dengan bakal calon Wali Kota yang kini memang masih menjabat sebagai Wali Kota Malang.

“Maka hukum atau sanksi apa yang akan diberikan, pasti disesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam aturan,” jelasnya.

Baca Juga: Misteri Penggunaan Dana Potongan Gaji PNS untuk Zakat

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Asih Tri Rachmi menyampaikan, foto yang dilaporkan kepada Panwaslu tersebut bukanlah hasil swafoto. Dia juga menjelaskan jika masih ada foto lain yang diberikan kepada dirinya sebagai Kepala Dinas.

“Itu kan foto sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah menjalankam tugas dari saya,” katanya.

Kejadian yang menimpa salah satu ASN nya itu menurut Asih terjadi saat tengah ada program pengobatan gratis. Di mana saat itu, M. Anton datang sebagai Wali Kota Malang dan bukan sebagai bakal calon Wali Kota Malang. Dalam kesempatan itu, Anton pun menurutnya juga berfoto dengan banyak pihak.

“Tapi yang jadi pertanyaan, kenapa hanya ASN kami yang dipanggil. Tapi itu semua kan kewenangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ya,” jelas Asih.

Proses pemanggilam tersebut menurutnya sudah dijalani oleh ASN dari lingkungan Dinas Kesehatan. Namun sebelumnya, ia sempat merasa khawatir bahwa para petugas puskesmas nantinya merasa takut saat akan memberi layanan kepada warga.

“Tapi selanjutnya kami akan tetap profesional memberi layanan pada masyarakat,” pungkas perempuan berhijab itu.

The post Petaka Swafoto, ASN di Kota Malang ini Terancam Hukuman appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2EmGdXO

0 comments:

Post a Comment