
MALANGTODAY.NET – Kepala Desa Kalisongo Kecamatan Dau, Siswanto resmi ditetapkan sebagai tersangka. Siswanto terbukti bersalah melakukan pungutan liar atau pungli terhadap salah satu pengembang properti.
Siswanto meminta sejumlah uang untuk memuluskan perizinan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) dan izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan perumahan, di kawasan Kalisongo.
Baca juga: Waspada! Albothyl Terancam Ditarik Oleh BPOM Karena Hal Ini
Nominal yang diminta Siswanto juga cukup besar, yaitu Rp 140 juta. Untuk total uang yang sudah diserahkan pengembang itu sebesar Rp 27,5 juta.
Pengembang terpaksa menuruti apa yang diminta Siswanto, karena mendapat ancaman tidak akan dibantu terkait ijin. Pengembang menyerahkan uang dalam tiga termin sejak 2017.
Termin pertama dan kedua masing-masing Rp 10 juta. Sementara termin ketiga sebesar Rp 7,5 juta hingga akhirnya Siswanto terkena OTT.
Baca juga: Sambil Meneteskan Air Mata, Millendaru Ungkap Penyebab Kematian Ayahanda
“Dikirimkan tiga termin, sejak 2017. Awal uang yang diserahkan pada tahun 2017 ditermin pertama dan kedua adalah masing-masing Rp 10 juta. Kemudian, diberi lagi Rp 7,5 juta, dan kami tangkap,” kata Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Kamis (15/2).
Siswanto akan dijerat dengan Pasal 12 Subsider Pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi. Siswanto diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
The post Resmi Jadi Tersangka, Kepala Desa Kalisongo Terbukti Lakukan Pungli appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2EK1jQ0
0 comments:
Post a Comment