
MALANGTODAY.NET – Sindikat pemalsu dokumen kependudukan dan dokumen kendaraan bermotor bisa dibilang cukup rapi dalam menjalankan aksinya meski baru 3 bulan beroperasi.
Ada 4 orang tersangka yang diketahui terlibat dalam sindikat itu, diantaranya AM (62) warga Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang S (67) dan S (50) warga Desa Wonosari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan serta K yang kini dalam pengejaran polisi (DPO).
Baca juga: Empat Siswa SMP PGRI 8 Kota Malang Kabur Ketakutan Hindari Imunisasi Difteri
Ketiga pelaku yang telah diamankan mengaku sudah melakukan aksinya dalam 3 bulan terakhir. Suwarni bertugas sebagai pengumpul bahan baku, S dan M sebagai makelar atau yang menawarkan dan K sebagai pencetak dokumen palsu.
“Menurut keterangannya bahanya asli semua, cuma dia digunakan teknik-teknik tertentu, dihapus diganti isinya. Artinya, materialnya benar, tetapi isinya yang dirubah,” kata Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung belum lama ini.
Sementara itu, dari keterangan salah satu tersangka, S, bahwa dokumen-dokumen palsu itu dijual dengan harga yang bervariasi.
“Yang saya tawarkan cuma blangko, jadi masih kosong, kalau nyetaknya saya tidak tahu. KTP itu 100 ribu, surat nikah 100 ribu, kartu keluarga 50 ribu, akte lahir 50 ribu,” ucap ibu sudah mempunyai 6 orang cucu itu.
Baca juga: Yang Belum Tahu, Ini Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Selain itu, menurut keterangan tersangka lainnya, S, bahwa dirinya hanya menawarkan dokumen-dokumen tersebut. “Saya hanya makelar, kalau ada yang pesan saja,” tuturnya.
Polisi kini terus mengembangkan kasus pemalsuan dokumen tersebut dan memburu satu orang tersangka lagi. Akibat perbuatannya ini, para tersangka akan dijerat Pasal 263 ayat 1-2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
The post Sindikat Pemalsu KTP dan SIM Lakukan Aksi dengan Rapi appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2EEhqLV
0 comments:
Post a Comment