
MALANGTODAY.NET – Sepanjang proses kampanye, para calon kepala daerah tak hanya melakukan sosialisasi dengan mengunjungi langsung masyarakat. Namun, mereka juga memasang sederet alat peraga kampanye, tanpa kecuali stiker yang terkadang di pasang di berbagai tempat.
Meski terdapat larangan untuk tidak memasang stiker kampanye di tempat khusus, namun para tim sukses saat melakukan blusukan sebagian besar selalu meninggalkan dan menempelkan stiker. Contoh kasus seperti saat blusukan di pasar, para tim sukses pasangan calon atau paslon sering menempelkannya di tiang-tiang pasar.
Baca Juga: Rebut Hati Netizen, Tiga Paslon Wali Kota Malang Aktif Main Media Sosial
Pemasangan stiker tersebut pada dasarnya menurut Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Malang Divisi Penindakan, Iwan Sunaryo bukan dalam jenis pelanggaran.
Namun para tim sukses selalu diimbau untuk melepaskan atau membersihkan kembali seluruh alat peraga kampanya, tanpa kecuali stiker saat masa minggu tenang kampanye.
“Dipasang di pasar boleh, yang tidak diperbolehkan seperti kawasan pendidikan dan kawasan beribadah. Tapi dengan catatan harus dibersihkan nanti saat minggu tenang,” katanya pada wartawan, Senin (19/2).
Menurut Iwan, dalan rapat koordinasi yang sudah dilaksanakn bersama seluruh jajaran pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Polresta, dan para LO paslon, pemasangan alat peraga kampanye akan dibersihkan saat masa minggu tenang. Stiker hingga spanduk yang telah dipasang harus dilepas secara bersamaan.
Namun terkait dengan pemasangan stiker, menurutnya memang tidak ada sanksi khusus saat tim paslon tidak melepaskannya. Karena berdasarkan peraturan yang ada terkait Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada, tidak ada poin yang mengatur tentang hal tersebut.
Baca Juga: Jurus Andalan Vicky Prasetyo di Malam Pertama Bersama Angel Lelga
“Sanksi memang tidak dicantumkan secara spesifik dalam aturan yang telah dibuat. Tapi ketika masa tenang tim kampanye tak melepas stiker, maka mereka akan kena sanksi etika politik,” tambahnya.
Pemasangan stiker tersebut terkadang memang membuat sebagian besar warga merasa dilema. Karena usai berkampanye, tak sedikit stiker yang masih menempel dan meninggalkan bekas. Namun karena tidak adanya sanksi, warga pun tak dapat membuat laporan.
“Ya memang ada yang merasa keberatan, karena usai kampanye stikernya nggak dibersihkan. Saya sebagai warga negara sebenarnya mendorong untuk dibuatkan sanksi. Tapi sebagai panwas, saya harus profesional dan tunduk dengan aturan yang ada,” pungkasnya.
The post Tak Ada Sanksi Bagi Pelanggar Pemasang Stiker Kampanye, Warga Dilema appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2BBKMf6
0 comments:
Post a Comment