Friday, February 9, 2018

Tiga Pengedar Ditangkap, Sebut Sabu dari LP Lowokwaru


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Polres Malang Kota berhasil membekuk tiga pelaku jaringan peredaran narkoba jenis Sabu yang diduga dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Lowokwaru Malang.

Kepala Satuan Reskoba, AKP Samsul Hidayat, dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Mapolresta Malang mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.

Baca juga: Arema FC Tak Permasalahkan Mundurnya Kick Off Liga 1

“Tersangka pertama yang kami amankan yakni RAI (35) alias Pipin yang kos di Polehan, Kecamatan Blimbing. Ia ditangkap pada 3 Februari 2018 pukul 03.00 WIB dini hari. Barang bukti berupa Sabu seberat 0,60 gram,” ungkapnya, Jumat (9/2).

Dari pengakuan RAI, polisi berhasil mengamankan HD di rumahnya Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. “Setelah kami lakukan pengembangan, RAI kita amankan dengan barang bukti sabu seberat 0,29 gram,” paparnya.

Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka W (35), yang tinggal didaerah yang sama dengan HD. “Dari pengakuan HD, sabu-sabu dibeli dari W dengan harga Rp 1,1 juta per gramnya,” tandasnya.

Baca juga: Tamu Tak Diundang Gruduk Ijab Qobul Vicky Prasetyo dan Angel Lelga

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sabu milik W seberat 0,26 gram serta telepon seluler yang digunakan para tersangka untuk transaksi. “W ternyata mendapatkan barang dari kenalan di Lapas Lowokwaru. Inisialnya sudah diketahui, namun masih dalam pengembangan,” jelasnya..

Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka RAI dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara HD dan W diancam pasal 114 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

The post Tiga Pengedar Ditangkap, Sebut Sabu dari LP Lowokwaru appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2nP4nRn

0 comments:

Post a Comment