
MALANGTODAY.NET – Jajaran Unit Reskrim Polres Malang Kota berhasil membekuk enam ABG (Anak Baru Gede) pemakai tembakau jenis gorila.
Baca Juga: 700 Kicau Mania Semarakkan Lomba Burung Danramil Turen Cup
Informasi yang dihimpun MalangTODAY, dua pelaku berhasil diamankan setelah kepolisian terlebih dahulu menangkap empat pelaku berinisial YW, SE, MFS dan GMS di kawasan Jalan Bendungan Sutami, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Sabtu (14/4) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Sebelum ditangkap, petugas membuntuti para pelaku yang mengendarai 3 sepeda motor secara beriringan. Petugas kepolisian akhirnya menghentikan dan langsung saja melakukan penggeledahan. Saat itu, mereka sama sekali tidak melawan setelah petugas mendapati barang bukti 2 linting rokok tembakau gorila dari saku celana para pelaku. Mereka pun mengaku mendapatkan barang tersebut dari hasil membeli secara patungan.
Atas perbuatannya, para pelaku harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Malang Kota dan terancam dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara 3 unit kendaraan bermotor dan 2 unit HP juga diamankan sebagai barang bukti.
Baca Juga: 10 Gaya Biduan Dangdut Pas Liburan yang Bikin Melting!
Sementara itu, Kapolsekta Lowokwaru Kompol Pujiono saat dikonfirmasi mengatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terlait operasi gabungan ini. “Nanti bisa konfirmasi langsung saja ke Humas Polres Malang Kota,” jelasnya, beberapa saat lalu.
Reporter: Rahmat Mashudi Prayoga
Editor : Endra Kurniawan
The post Bawa Tembakau Gorila, Empat ABG Dihentikan Polisi appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2HtA3qq
0 comments:
Post a Comment