
MALANGTODAY.NET – Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN 4 Kepanjen, Suburiyanto tiba-tiba melayangkan somasi pada Bupati Malang, Rendra Kresna.
Somasi itu dilayangkan Subur lantaran dirinya merasa tidak seharusnya dicopot dari jabatan Kepala SMPN 4 Kepanjen. Usai dicopot dari jabatan itu, saat ini Subur berstatus sebagai guru dan dipindah tugas ke SMPN 1 Kepanjen.
Baca Juga: Deddy Corbuzier: Kemenangan Zohri Hanya Kebetulan
Melalui surat nomor: 18/S/Ham-Ad/VII/2018 yang dikeluarkan kantor advokasi Hamka SH & Associated, Subur melayangkan somasi pada Bupati Malang.
“Jika dalam tiga hari tidak ada respon, maka kami akan melayangkan gugatan secara hukum administrasi ke PTUN,” kata Hamka selaku penasehat hukum Suburiyanto belum lama ini.
Subur sendiri berkeinginan agar Bupati Malang mencabut SK Nomor: 821/2/251/35.07.201/2018, dalam SK itu tertuang perihal pencopotan dan pemindahan Subur dari Kepala SMPN 4 Kepanjen menjadi guru di SMPN 1 Kepanjen. SK itu tertanggal 6 Juni, namun baru diterima Subur pada 29 Juni lalu.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Egy Maulana Vikri Harus Pakai Alat Bantu Oksigen
“Ini kan seperti tiba-tiba, tidak ada peringatan, langsung saya dicopot dari jabatan saya. Dan kenapa sejak dikeluarkan SK itu, kenapa lama baru disampaikan kepada saya,” terang Subur.
Di sisi lain, Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti mengatakan bahwa apa yang dilakukan Subur itu merupakan haknya.
“Kami belum mendengar itu, tapi jika yang bersangkutan mau melakukan somasi, itu adalah haknya,” ucap Tridiyah.
Reporter: Dhimas Firki
Editor: Annisa Eka Safitri
The post Eks Kepala Sekolah Ini Somasi Bupati Malang, Apa Sebabnya? appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2Lgjqk3
0 comments:
Post a Comment