
MALANGTODAY.NET – Gugatan PPLP-PT PGRI Unikama kubu Soeja’i, beberapa waktu lalu tidak diterima oleh PTUN. Hal ini membuat MS Alhaidary yang ditunjuk sebagai kuasa hukum menyiapkan sejumlah opsi.
“Banding itu bukan ditolak. Beda loh antara ditolak dengan tidak diterima dan yang menangani itu tim Jakarta, bukan saya. Tapi opsi (saya) akan banding dan melakukan gugatan lewat Pengadilan Negeri (PN),” kata Alhaidary, Senin (23/7).
Alasan terkait opsi yang diambil, lanjut dia, dikarenakan sesuai arahan dari PTUN.
Baca Juga: Korban Terbaru Rasisme di Sepak Bola, Mesut Ozil Putuskan Pensiun dari Timnas
“(Banding) Ini masih kita bicarakan, selain mengirim surat ke Kemenristekdikti tentang duduk persoalan yang sebenarnya,” tandasnya.
Di samping itu, terang dia, perkara pidana terhadap Christea sebagai terlapor di Polda Jatim juga terus berjalan. “Bahkan kini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” imbuh dia.
Menanggapi hal ini, PPLP-PT PGRI Unikama kubu Christea Frisdiantara yang telah diakui Kemenkumham dan Kemenristekdikti, meminta ketegasan agar persoalan ini tak berlarut-larut.
Baca Juga: Ingin Kebal Penyakit? Lakukan Dengan Kunyah Bawang Putih Setiap Hari!
“PTUN Jakarta dan Kemenristekdikti sudah mengakui kita. Bahkan kami sudah sempat diajak koordinasi di Kemenristekdikti dengan Pieter Sahertian, tapi (masih) tak mau melakukan apa yang sudah jadi komitmen,” jelas dia.
Penulis: Rahmat Mashudi Prayoga
Editor: Swara Mardika
The post Konflik Unikama, Ini yang Disiapkan kubu Soeja’i Pasca Gugatan Tak Diterima appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2LGAWed
0 comments:
Post a Comment