
MALANGTODAY.NET– Pemerintah, melalui Kominfo resmi memblokir aplikasi multi platform Tik Tok.
Baca Juga: 8 Fakta Menarik Bowo Alpenliebe yang Ngehits Lewat Tik Tok
Dilansir melalui situs CNNIndonesia.com, mulai siang tadi, Selasa (3/7) Kementrian Komunikasi dan Informatika telah menutup delapan DNS apilkasi Tik Tok yang digunakan di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, dalam satu bulan terakhir Kominfo telah mengawasi ketat situs Tik Tok. Setidaknya Kominfo sudah menerima sebanyak 2.853 laporan dari masyarakat pada masa pengawasan tersebut.
Baca Juga: 5 Rekor Ini Tercipta Sepanjang Fase Grup Piala Dunia 2018
Lebih lanjut Rudiantara menyatakan pemblokiran aplikasi Tik Tok dilakukan karena aplikasi tersebut terlalu banyak mengandung konten negatif. Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut menyayangkan apabila banyak anak-anak hingga remaja yang terdampak dari konten negatif yang ada di aplikasi Tik Tok.
Penulis: Swara Mardika
Editor: Swara Mardika
The post Pemerintah Indonesia Resmi Blokir Aplikasi Tik Tok appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2zgCdHd
0 comments:
Post a Comment