
MALANGTODAY.NET– Selasa siang (3/7), pemerintah melalui Kominfo resmi memblokir aplikasi multi platform Tik Tok. Setidaknya Kominfo telah menutup delapan server DNS yang digunakan oleh Tik Tok.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membenarkan pemblokiran tersebut. Menurutnya, konten Tik Tok memuat banyak konten negatif, terutama bagi anak-anak.
Baca Juga: Girls! Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Menggunakan Exfoliate Toner
“Ada yang tidak senonoh, tidak mendidik, pokoknya tidak pantas untuk anak-anak,” ungkap Rudiantara seperti dilansir dari laman CNNIndonesia.com.
Kebijakan pemerintah ini juga merupakan harapan dari banyak masyarakat. Sebelumnya, beberapa masyarakat telah membuat petisi daring di situs Change.org yang menyatakan agar pemerintah mengawasi serta memblokir aplikasi Tik Tok.
Baca Juga: 8 Fakta Menarik Bowo Alpenliebe yang Ngehits Lewat Tik Tok
Salah satu petisi bahkan sampai berhasil menggaet 124 pendukung dan masih terus bertambah. Hal tersebut yang kemudian ikut menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk memblokir aplikasi yang berbasis di Beijing, Tiongkok ini.
Sebelum mengambil keputusan pemblokiran tersebut, Kominfo menyatakan bahwa pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengingat banyak pengguna aplikasi Tik Tok adalah anak-anak.
Penulis: Swara Mardika
Editor: Swara Mardika
The post Konten Tidak Senonoh Jadi Alasan Pemerintah Blokir Aplikasi Tik Tok appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2lQiDHV
0 comments:
Post a Comment