
MALANGTODAY.NET – Moda transportasi online mulai ekspansi ke Kabupaten Malang. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang selaku yang berwenang menentukan kebijakan akan membatasi operasional angkutan berbasis online di wilayahnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Hafi Lutfi mengungkapkan jika hingga saat ini tercatat baru taksi online yang beroperasi di Kabupaten Malang. Tercatat, ada 13 taksi online yang telah melakukan uji KIR, sebagai syarat operasional.
“Nanti akan ada batasan kuota memang. Tapi yang uji KIR ke kita baru 13,” kata Hafi Lutfi, Kamis (9/11).
Namun Lutfi belum mengetahui pasti berapa batasan kuota itu, karena pembatasan kuota itu langsung dari pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Kini Dishub Kabupaten Malang masih menunggu surat resmi terkait kuota dari Kementerian Perhubungan.
“Setahu saya, informasi kemarin itu kurang lebih untuk Kabupaten Malang sekitar 75 armada, untuk Kota mungkin kuotanya hampir 150 sampai 200 armada. Cuma belum ada surat resmi dari Kementerian Perhubungan kuota pasti kita berapa,” imbuhnya.
Lebih lanjut, mantan Kepala BPBD Kabupaten Malang itu menambahkan jika ada taksi online yang diketahui beroperasi tanpa uji KIR, maka pihaknya akan memberi sanksi kepada pemilik taksi online tersebut. Sanksi bisa berupa pencabutan surat ijin mengemudi (SIM) dan lain-lain.
“Kalau mereka tetap melaksanakan tanpa uji KIR, maka akan kami tindak. Sanksinya dengan kepolisian dan kejaksaan ya SIM, karena apa, ijin mereka bukan ijin himpunan,” pungkas Lutfi. (Dhi/end)
The post Dishub Kabupaten Malang Batasi Jumlah Transportasi Online appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2zsunIV
0 comments:
Post a Comment