
MALANGTODAY.NET – Sebanyak 225.500 batang rokok ilegal diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang di Desa Panggungrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Ribuan batang rokok ilegal itu diamankan petugas Bea Cukai Malang yang sudah dikemas dalam 25 karton. Rokok ilegal itu jenis SKM batangan.
Baca Juga: Hendak Tagih Kreditan Motor, Pria Ini Malah Dibacok Warga Wajak
Plh Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Tri Hartana menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ribuan rokok ilegal yang diduga sengaja ditimbun itu berawal dari informasi masyarakat. Petugas Bea Cukai kemudian dengan cepat melakukan penyelidikan dari informasi yang dimaksud.
“Dari informasi tersebut, petugas Subseksi Intelijen berkoordinasi dengan petugas Subseksi Penindakan untuk merencanakan operasi,” ujar Tri Hartana dalam rilis yang diterima, Rabu (5/9).
Petugas selanjutnya bergerak menuju lokasi target operasi. Ribuan rokok ilegal itu ternyata benar disimpan di salah satu rumah kosong di Punggungrejo.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa rokok ilegal jenis SKM batangan dengan jumlah sekitar 225.500 batang yang disimpan dalam 25 karton,” terangnya.
Baca Juga: Langka, Kumpulan Momen Fahri Hamzah – Fadli Zon Puji Jokowi!
Selanjutnya, petugas mengamankan dan membawa barang bukti ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Potensi kerugian dari penindakan tersebut Rp 83.435.000,” ungkapnya.
Reporter : Dhimas Fikri
Editor : Raka Iskandar
The post Bea Cukai Malang Amankan Ribuan Rokok Ilegal di Gondanglegi appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2Q4e3Uu
0 comments:
Post a Comment