
MALANGTODAY.NET – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Ketenagakerjaan Malang melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan tiga Dinas di Kota Malang dalam rangka menggarap perusahaan dan tenaga kerja ‘nakal’ yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tersebut mengambil tempat di Ruang Sidang Balai Kota Malang.
Sedangkan tiga Dinas yang terkait antara lain, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Dinas Koperasi dan Usaha kecil Menengah (Dinkop UKM).
Baca Juga: 6 Model Rambut Ini Dicap Teraneh Sepanjang Masa, No. 3 Bikin Ngakak
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hendry Wahjuni kepada media menyampaikan kerja sama ini merupakan usaha untuk mengoptimalkan kepesertaan dari pada pekerja penerima upah.
“Ini terkait dengan kepesertaan, yang mana dinas instansi terkait ini kan terkait badan usaha yang belum masuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sedangkan untuk mencapai total head coverage itu kan memang seluruh segmen baik itu pekerja penerima upah atau Jamkesda,” ujarnya.
Maksud diselenggarakannya kerja sama ini untuk memberikan perlindungan dasar Jaminan Sosial dibidang Ketengakerjaan yang menyeluruh bagi pelaku usaha dan tenaga kerja di wilayah Kota Malang.
Baca Juga: Fix, Kamu Tua Kalau Masih Ingat Penampakan Hantu di 4 Iklan Televisi Ini!
Meningkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja
Selain itu kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dan pekerja. Lantaran di Kota Malang sendiri masih banyak bandan usaha yang belum mendaftarkan dirinya kepada BPJS.
“Badan usaha yang belum masuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yaitu ada 793 dengan potensi peserta kurang lebih 32.857,” jelasnya
Hendry menambahkan penyelenggaraan BPJS sudah menjadi sebuah kewajiban yang sesuai undang–undang bahwa seluruh pekerja harus mendaftar. Sedangkan pemberi kerja harus memasukkan pekerjanya ke Jaringan Kesehatan Nasional dan akan ada sanksi bagi yang tidak melakukannya.
Baca Juga: Buset, Diminta Kembalikan Sebanyak 3.226 Aset Negara, Roy Suryo Bungkam
“Kalau tidak menyertakan itu akan ada sanksi, yang dijelaskan pada PP 86 bahwa pemerintah daerah dalam pelayanan publik tertentu tidak akan memberikan pelayanan terhadap badan usaha yang tidak mendaftar pada BPJS.
“Sedangkan bagi perorangan atau mandiri akan kesulitan ketika mengurus SIM passport dan Mengurus izin bangunan contohnya,” tandas Hendry.
Reporter: Jazilatul Humda
Editor: Swara Mardika
The post BPJS Gandeng Tiga Dinas di Kota Malang Siap Garap Perusahan ‘Nakal’ appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2PAY5QO
0 comments:
Post a Comment