Tuesday, September 4, 2018

Wajib Tahu! Ada Batas Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Pemerintah telah mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertuang dalam Undang-undang RI nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Jadi, setiap orang tidak bisa menggunakan spektrum frekuensi radio sesukanya.

Setiap orang yang ingin menggunakan spektrum frekuensi radio juga wajib memiliki izin dari pemerintah. Hal itu agar sesuai dengan penggunaannya serta tidak mengganggu, mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas.

Baca Juga: Fix, Kamu Tua Kalau Masih Ingat Penampakan Hantu di 4 Iklan Televisi Ini!

Melihat pentingnya perihal penggunaan spektrum frekuensi radio tersebut, sosialisasi mengenai pemanfaatan dan tata cara perizinan terus digencarkan agar masyarakat juga bisa lebih paham.

Seperti contohnya sosialisasi yang dilakukan hari ini, Selasa (4/9) di Pendopo Agung Kabupaten Malang, oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Balai Monitor (Bamon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Surabaya, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Jawa Timur.

“Kegiatan ini bertujuan bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, demi terwujudnya penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertib, bebas dari gangguan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Kabid Komunikasi Diskominfo Kabupaten Malang, Sudaris.

Sudaris menambahkan, untuk perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio saat ini jauh lebih mudah dilakukan, apalagi dengan hadirnya e-Licensing. e-Licensing merupakan layanan perizinan online yang berada dibawah tanggung jawab langsung Bamon Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Surabaya.

Baca Juga: 6 Model Rambut Ini Dicap Teraneh Sepanjang Masa, No. 3 Bikin Ngakak

“Kami hanya sebagai pendata dan pelapor jika ada pengguna spektrum frekuensi radio yang baru,” terangnya.

Ada sekitar 175 peserta dari perwakilan Kecamatan, ORARI, RAPI, BUMD, Koperasi serta institusi lain di Kabupaten Malang yang menyimak dengan seksama mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio tersebut.


Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Raka Iskandar

The post Wajib Tahu! Ada Batas Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2oEJNDm

0 comments:

Post a Comment