
MALANGTODAY.NET – Hanya dalam waktu 12 hari jajaran Polsek dan Polres Malang mampu mengungkap sebanyak 292 kasus dalam Operasi Sikat Semeru 2018. Pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi kasus yang ungkap kali ini.
Adapun rincian kasus yang diungkap antara lain, curat 153 kasus, curanmor 60 kasus, senjata tajam 37 kasus, pemerasan dengan modus gendam 21 kasus, perampasan 8 kasus, cras 7 kasus, street crime 4 kasus, debt colector dan senjata api masing-masing 1 kasus.
Baca Juga: Masuk Nominasi AMI Award, Sal Priadi : Saya Nyanyi karena Gagal Berbisnis
Dari seluruh kasus yang telah diungkap tersebut, ada 228 tersangka yang diamankan. Pengungkapan kasus itu juga telah melampaui target operasi yang telah ditentukan.
“Untuk target operasi yang kita tentukan 13, tetapi kita berhasil mengamankan 292 kasus, semua terungkap,” ujar Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung usai press rilis di Mapolres Malang, Senin (17/09/2018).
Dari kasus Curanmor sendiri, ada 46 unit sepeda motor dan satu unit mobil yang diamankan sebagai barang bukti. Barang bukti tersebut nantinya akan dikembalikan lagi pada korban.
Baca Juga: Pantai Balekambang Masih Sisakan Pekerjaan Rumah
“Hasil Operasi Sikat ini juga kita umumkan pada masyarakat, khususnya korban-korban curanmor yang merasa sepeda motornya hilang atau mobilnya hilang,” terang Ujung.
Dalam Operasi Sikat Semeru 2018 kali ini memang menyasar kejahatan curas, curat, curanmor, perampasan, pemerasan dengan gendam, debt collector, bahan peledak, dan penyalahgunaan sajam atau senpi. Selain itu, tindak kejahatan jalanan yang dianggap meresahkan masyarakat juga tidak terlepas dari sasaran.
Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Endra Kurniawan
The post Cukup 12 Hari, 228 Pelaku Kejahatan Disikat Polres Malang appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2xpMKLW
0 comments:
Post a Comment