Wednesday, September 5, 2018

Dekan Fakultas Hukum UB: Diskresi Mendagri Tidak Sah


Swara Mardika

MALANGTODAY.NET – Kasus korupsi massal yang menjerat 41 orang anggota DPRD Kota Malang mendapat tanggapan dari para akademisi Kota Malang. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya misalnya, pada Rabu (5/9), mengadakan dialog ‘Solusi atas Kekosongan Lembaga Legislatif di Dewan Perwakilan Daerah Kota Malang’.

“Terkait kekosongan ini, para akademisi dan ahli hukum bisa ambil pendapat dan memberikan rekomendasi selama ini kan orang perguruan tinggu dianggap tidak punya kepentingan.

“Sedangkan budaya pengambilan keputusan yang melibatkan stakeholder itu hal yang penting karena sistem ini sebenarnya lingkaran setan,” ujar Dekan Fakultas Hukum UB Dr Rachmat Safa’at.

Baca Juga: Lama Diam, Dul Akui Sudah Tahu Alasan Perceraian Dhani – Maia

Terkait tema pada dialog ini, Rachmat pun mengutarakan pendapat tentang tindakan agar kekosongan ini tidak menjadi masalah yang berlarut-larut.

“Terkait hal ini ada dua hal yang bisa dipertimbangkan, yaitu PAW (Pergantian Antar Waktu) dan diskresi namun dalam prosesnya perlu dipikirkan matang-matang,” jelasnya.

Rachmat juga menjelaskan bahwa diskresi yang dilakukan oleh Mendagri, Tjahjo Purnomo guna menjamin keberlangsungan roda pemerinthan di Kota Malang tidak serta merta dapat dilaksanakan.

Baca Juga: Dollar Terus Menggila, 8 Barang Ini Harganya Akan Meroket

“Jangan lupa juga ada syarat2 dilakukan diskresi, ini yang agak berat. diskresi ini terlalu frontal apabila menyerahkan wewenang ke kepala daerah, karena bertentangan dengan UUD pasal 18,” ujar Rachmat lebih lanjut.

Menurutnya syarat ini terlalu berat untuk dilakukan karena akan banyak bertentangan dengan undang-undang Pemerintah Daerah nomor 23 tahun 2014 bahwa kepala daerah melakukan tugas legislasi.

Dengan demikian dirinya mempertanyakan kesanggupan kepala daerah apabila diskresi mendagri benar-benar dilaksanakan.

Diskresi Mendagri Tidak Sah

Selain itu Rachmat juga beranggapan bahwa diskresi Mendagri tidak sah dan sewenang-wenang karena harus ada dasar hukum.

Baca Juga: Gercep! Keluar Penjara, Ahok Akan Menikah dengan Polwan Pengawal Mantan Istrinya

“Diskresi 18 tersangka oleh kemendagri itu tidak sah karena sifatnya bukan lisan tapi harusnya surat sebagai legitimasi, harusnya pake Peraturan Menteri” Jelasnya.

Sedangkan Rachmat menambahkan bahwa korupsi adalah masalah moralitas dan Partai Politik, dengan demikian anggota harus tegas dan berani mengambil keputusan termasuk juga keputusan melakukan PAW (Pergantian Antar Waktu) anggota.


Reporter: Dwi
Editor: Swara Mardika

The post Dekan Fakultas Hukum UB: Diskresi Mendagri Tidak Sah appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2MPnbhX

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment