
MALANGTODAY.NET – Peluncuran Serial Kampanye ’Lindungi Pekerja Rumahan’ dilakukan oleh Program Kemitraan Australia-Indonesia untuk Kesetaran Gender dan Pemberdayaan Perempuan (MAMPU) dan Jaringan Radio KBR, hari ini, Rabu (5/9).
Kampanye ini tediri dari kegiatan talkshow di empat kota yakni Malang, Medan, Yogyakarta, dan Jakarta. Selain talkshow, kompetisi menulis essai bagai mahasiswa se-indonesia juga turut digelar.
Program MAMPU juga mengajak empat mitra untuk bekerja sama dalam peluncuran kampanye ini, yakni Bina Ketrampilan Pedesaan (BITRA), Mitra Wanita Pekerja Rumahan Indonesia (MWPRI), Trade RightsCener (TURC) DAN Yayasan Annisa Swaswati (Yasanti).
Kegiatan kampanye ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi tentang kondisi pekerja rumahan kepada masyarakat luas.
“Harapannya semakin banyak masyarakat yangt tahu kondisi pekerja rumahan dan tergerak untuk mendukung advkasi perlindungan pekerja rumahan,” jelas Team Leader Program MAMPU Kate Shanahan.
Menurut Kate Shanahan, peran pekerja rumahan sangatlah penting produksi berbagai komoditas dalam negeri, termasuk UMKM.
Baca Juga: Siap Untuk Seleksi CPNS 2018? Intip Info Terbarunya di Sini!
Namun hal ini tidak sebanding dengan kondisi pekerja rumahan yang tidak tidak pasti, seperti upah yang rendah dan tidak adanya perlindungan hukum yang jelas jika terjadi perselisihan.
“Berangkat dari kondisi tersebut, bersama pemerintah pusat dan daerah, MAMPU dan para mitra mendorong adanya kebijakan untuk perlindungan pekerja rumahan, mulai dari tingkat desa hingga nasional,” tegasnya.
Melalui aksi kampanye ini, Program MAMPU bersama empat mitra telah membentuk Jaringan Pekerja Rumahan Indonesia (JPRI) yang terdiri dari 281 kelompok pekerja rumahan.
Baca Juga: Tertipu Saat Belanja Online? Tenang, Laporkan Pada 3 Situs Ini
Sedangkan program MAMPU untuk pekerja rumahan telah dilaksanakan di 150 desa di 231 kabupaten di 7 provinsi.
Reporter: Dwi
Editor: Swara Mardika
The post Kampanye Lindungi Pekerja Rumahan, MAMPU Dorong Kebijakan Hukum appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2MQ14rm
0 comments:
Post a Comment