
MALANGTODAY.NET – Terkait kasus korupsi yang melibatkan 41 anggota DPRD Kota Malang, KPK menyampaikan dugaan bahwa para jamaah tersangka menerima gratifikasi senilai 5,8 miliar rupiah.
Hal tersebut dikatakan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui juru bicara mereka, Febri Diansyah. Selain gratifikasi senilai 5,8 miliar rupiah, Febri juga menyebutkan adanya dugaan suap 700 juta rupiah dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono.
“Diduga para anggota DPRD menerima total 700 juta rupiah untuk kasus suap dan 5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi,” kata Febri dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari Kompas, Selasa (4/9).
Lebih lanjut Febri menambahkan bahwa dalam kasus dugaan gratifikasi ini, penyidik KPK mendalami terkait dana pengelolaan sampah di Kota Malang.
Baca Juga: Siap Untuk Seleksi CPNS 2018? Intip Info Terbarunya di Sini!
Korupsi Massal
Sebagai informasi, pada hari Senin (3/9) sore, KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka baru kasus suap pembahasan APBD-P tahun 2015. 22 tersangka ini menyusul 19 tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menurut Febri, sebagian dari 19 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan uangnya kepada KPK.
Baca Juga: Tertipu Saat Belanja Online? Tenang, Laporkan Pada 3 Situs Ini
KPK juga terus berharap agar para tersangka bersikap kooperatif dan segera menyerahkan uang yang pernah diterima kepada KPK. Hal tersebut dinilai dapat sebagai bahan pertimbangan dalam faktor yang meringankan tuntunan dan hukuman di pesidangan nanti.
“Dan dapat mengembalikan uang yang pernah diterima kepada KPK. Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan tuntutan dan hukuman nanti di persidangan,” terang Febri.
Penulis: Swara Mardika
Editor: Swara Mardika
The post Korupsi Kota Malang, KPK Menduga Anggota DPRD Terima Gratifikasi RP 5,8 Miliar! appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2wL6pq5
0 comments:
Post a Comment