Monday, September 3, 2018

Miris, Kebijakan Impor Bikin Donald Trump Tuntut 5,04 Triliun ke Indonesia


Swara Mardika

MALANGTODAY.NET – Konflik perdagangan antara Indonesia dan AS telah memasuki babak baru. Setelah menang di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Donald Trump dan pemerintah Amerika Serikat akan menyiapkan sanksi sebesar $350 juta atau Rp 5,04 T kepada Indonesia.

Sanksi ini merupakan buntut dari kebijakan Indonesia yang membatasi impor produk pertanian dan peternakan dari AS. Akibatnya hal tersebut diklaim membuat negara yang sedang dipimpin Donald Trump tersebut merugi.

Baca Juga: Tips Rahasia Untukmu si Pemalas yang Jarang Mandi

Gugatan ini pertama kali dimulai pada tahun 2015 silam. Saat itu AS dan Selandia Baru sebagai penggugat dinyatakan memenangkan pengadilan.

Atas putusan tersebut Indonesia mengajukan banding. Namun Indonesia harus menelan kekalahan di tahun 2017. Kini setelah dinyatakan kembali kalah dalam persidangan, Indonesia tetap akan mengajukan banding.

Baca Juga: Ini 5 Fakta Choi Siwon, Idol Ganteng yang Joging di Jakarta

Menurut pemerintah AS, Indonesia tidak mampu memberikan pembelaan yang memadai terkait kebijakan pembatasan impor tersebut. AS yang menang dan merasa dirugikan ini pun kemudian menuntut sanksi kepada Indonesia berupa uang yang harus dibayarkan.

Di sisi lain, Selandia Baru yang juga memenangkan gugatan belum mengajukan klaim ganti rugi kepada Indonesia. Padahal, atas kebijakan pembatasan impor tersebut Selandia Baru kehilangan pendapatan sebesar 670 juta dolar.

Baca Juga: Hisap Lebih Mantab! 4 Iklan Rokok Jadul Sebelum Ada Sensor Televisi, Nomor 3 Familiar Banget

Beberapa produk makanan yang dibatasi Indonesia dari Amerika Serikat dan Selandia Baru antara lain produk pertanian dan produk peternakan seperti apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah kering, sapi, ayam, dan daging.


Penulis: Swara Mardika
Editor: Swara Mardika

The post Miris, Kebijakan Impor Bikin Donald Trump Tuntut 5,04 Triliun ke Indonesia appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2wAGTUs

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment