Saturday, September 15, 2018

Perda Dirubah, PD Jasa Yasa Ikut Berbenah


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Bupati Malang, Rendra Kresna telah menyampaikan terkait adanya perubahan atas Peraturan Daerah atau Perda nomor 8 tahun 2006 tentang Perusahan Daerah (PD) Jasa Yasa Kabupaten Malang. Bupati Malang menyampaikan hal tersebut dalam sidang Paripurna di DPRD Kabupaten Malang, Rabu (12/9) lalu.

Menanggapi adanya perubahan Perda itu, Direktur Utama PD Jasa Yasa Kabupaten Malang, Ahmad Faiz Wildan mengatakan jika pihaknya akan tetap berjalan sesuai koridor dan menaati aturan yang telah diputuskan.

Baca Juga: PPK dan PPS Belum Terima Honor 3 Bulan, Ini Kata KPU

“Kita mengikuti aturan saja,” terang Wildan, Minggu (16/9).

Sementara itu, Direktur Administrasi PD Jasa Yasa Kabupaten Malang, Dwi Cahyono lebih memilih untuk bijak menanggapi adanya perubahan Perda tersebut. Baginya yang terpenting yaitu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang melalui PD Jasa Yasa.

Untuk meningkatkan PAD tersebut, PD Jasa Yasa kini berupaya untuk memaksimalkan tiap unit melalui bidang yang ada. Seperti salah satunya melalui bidang pariwisata.

Baca Juga: Pasca Kebakaran, Gunung Bromo Tak Surutkan Minat Wisatawan

“Sebagai contoh dalam bidang pariwisata kan ada beberapa unit di dalamnya, seperti Balekambang, Dewi Sri dan yang lain lebih dulu dikelola. Jadi di bidang pariwisata, kami bisa mengembangkan unit yang akan dikelola lebih luas, seperti travel atau penginapan dan hotel itu kan juga termasuk dalam bidang pariwisata,” jelas Dwi.

Dwi menambahkan, klasifikasi tiap bidang memang menjadi salah satu konsep yang sengaja dirancang agar pengelolaan setiap unit yang ada bisa mencakup lebih luas lagi. Tidak hanya di bidang pariwisata, hal itu juga berlaku di bidang-bidang yang lain.


Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Raka Iskandar

The post Perda Dirubah, PD Jasa Yasa Ikut Berbenah appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2MBJ0fE

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment