Friday, September 14, 2018

SIDAKAM, Inovasi KPU Permudah Transparansi Dana Kampanye


Kistin Septiyani

MALANGTODAY.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan inovasi terkait pelaksanaan pemilu tahun ini. SIDAKAM (Sistem Informasi Dana Kampanye), sistem aplikasi yang dirancang oleh KPU ini bertujuan untuk mempermudah peserta pemilu dalam menginput dana kampanye.

Anis Swartini, Koordinator Komisaris Bidang Hukum KPU Kabupaten Malang mengatakan bahwa sistem aplikasi ini baru digunakan pada pemilu 2019.

Baca Juga: Sheila On 7 dan Para Hantu di Konser Musik

“Mekanisme penggunaan sistem aplikasi input dana kampanye ini disosialisasikan kepada peserta pemilu, SIKADAM (Sistem Informasi Dana Kampanye) merupakan sistem baru yang digunakan KPU untuk mempermudah proses input dana.” Jelas Anis saat ditemui Malangtoday.net.

Sosialisasi penggunaan sistem aplikasi ini dilakukan oleh KPU dalam agenda BIMTEK (Bimbingan Teknis) yang telah dilakukan pada Jumat (14/9) kemarin. Anis juga menambahkan, bahwa sebagai langkah awal, setiap peserta pemilu diwajibkan membuka rekening baru atas nama partai politik dan bukan atas mama caleg.

“Setelah kami berikan sosialisasi, peserta pemili wajib dan bisa langsung membuat rekening, kemudian setelah punya rekening. Bisa langsung membuka aplikasi menginput data-data rekening tersebut ke sistem” Jelas Anis

Dengn demikian, aplikasi ini menjadi wajib dimiliki oleh partai politik yang mejadi peserta pemilu 2019. Termasuk juga Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Iya, ini wajib dimiliki parpol termasuk paslon capres dan cawapres juga sebagai peserta pemilu 2019”. Ujar Anis

Anis menjelaskan setelah peserta pemilu menginput dana kampanye di sistem, peserta memberikan drive ke KPU, kemudian KPU memberikan informasi ke publik melalui web bersamaan atau setelah pengumuman DCT.

“Pengiriman pelaporan ini sifatnya wajib, kami periksa apakah sudah sesuai dan lengkap sesuai berdasarkan PKPU, jika sudah sesuai kita buatkan tanda terima dan berita acara.” tambah Anis.

Baca Juga: Gagal Beraksi, Maling di Wonosari Dibekuk Saat Sembunyi

Anis juga menjelaskan bahwa parpol yang tidak melakukan pelaporan akan terkendala jika menjadi calon terpilih dan akan terkena sanksi pembatalan calon pemilih di daerah pemilihan itu. Selain mempermudah peserta pemilu, penggunaan SIDAKAM juga dapat menjadi alat transparansi dana kampanye ke masyarakat.

“Kita berikan informasi dana kampanye masing-masih parpol melalui web, masyarakat bisa akses langsung agar dana ini bisa transparan dan akuntabel,” pungkas Anis.


Reporter : Dwi Setyani
Editor : Kistin Septiyani

The post SIDAKAM, Inovasi KPU Permudah Transparansi Dana Kampanye appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2xhj9UY

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment