Saturday, February 9, 2019

Aksi Cepat Polsek Blimbing, Ringkus Curanmor 19 Tempat


Ilham Musyafa

MALANGTODAY.NET Polsek Blimbing kembali ungkap kasus pencurian motor. Sejak terima laporan kehilangan motor pada tanggal 9 Januari 2019, tim polsek mengadakan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka, Bagus Saputra.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, dalam rilis pers siang ini menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka. Ia menceritakan, pada hari Rabu (06/02/2019) petugas mendapat informasi ada kegiatan jual beli sepeda motor melalui media sosial tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah. Menindaklanjuti hal itu petugas langsung melakukan pemantauan terhadap target operasi.

“Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang yang telah membeli sepeda motor yang tanpa surat-surat sah,” ungkap Asfuri Sabtu (09/02/2019) di pendopo Polsek Blimbing.

Penggeledahan, lanjut Asfuri dilakukan di rumah kos tersangka di Jalan terusan Sulfat. Pihaknya mendapati 1 unit sepeda motor beat hitam dengan Nomor N 5179 HHD yang ternyata palsu karena diganti.

“Setelah dilakukan pengecekan ternyata nopol yang asli adalah N 5299 AAS. Dari hal itu petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Dari hasil interogasi, tambahnya diketahui sepeda motor tersebut dibeli pelaku dari seorang bernama V alias Kiki.

“V ini usia di bawah umur sehingga pendalaman oleh BPA,” tuturnya.

Selanjutnya, pada tanggal 7 Februari tim berhasil menciduk tersangka V di daerah Tumpang. Hasil interogasi terhadap V ternyata banyak tempat curanmor yang dilakukan yaiti sekitar 19 tempat.

“Ini sudah kami kembangkan dan akan ditindaklanjuti karena kendaraan hasil curian itu sudah dijual lewat medsos sehingga bisa diungkap 19 kendaraan yang lain,” pungkasnya.

Asfari juga mengungkapkan modus pencurian itu, yaitu dengan mendatangi dan mengambil di rumah-rumah yang parkir motor. Setelah sepeda motor dicek ternyata stangnya tidak dikunci, pelaku mendorong kendaraan tersebut ke tempat yang agak jauh.

“Pelaku menghidupkan kontak dengan cara mencabut bagian stop kontak dan menyambung kabel bagian bawah stop kontaknya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya ini kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 480 KUHP terhadap Bagus dan pasal 363 KUHP terhadap V alias Kiki.

“Selanjutnya akan mengikuti proses persidangan,” tuturnya.

Sementara sebagai korban aksi pencurian ini, Alexander Nusadarto merasa berterima kasih dan mengapresiasi kerja keras polsek Blimbing sembari berharap agar kasus curanmor ini tidak terjadi lagi.

“Sepeda motor yang hilang ini adalah sepeda motor yang saya rental dari orang. Ketika kemarin itu hilang saya harus membayar ganti rugi ke tempat rental sebesar 12 juta. Beruntung pelakunya sudah diringkus,” pungkasnya saat bertemu media di Polsek Blimbing. (ARB/HAM)

The post Aksi Cepat Polsek Blimbing, Ringkus Curanmor 19 Tempat appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2SoKCRY

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment