Monday, February 18, 2019

Dianggap Fitnah Prabowo Soal Lahan, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu


Ilham Musyafa

MALANGTODAY.NET Banyak pernyataan-pernyataan dari kedua kubu pasca debat kedua Pemilihan Presiden 2019 yang menjadi perbincangan pada Minggu (17/2/2019) kemarin. Seperti salah satunya Capres nomor urut 01 Joko Widodo yang menyinggung soal kepemilikan tanah Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Hal itu membuat Jokowi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Senin (18/2/2019). Jokowi dianggap menyerang Prabowo dengan memfitnah soal kepemilikan tanah Prabowo di Kalimantan dan Aceh.

“Jokowi menyebut Prabowo memunyai ratusan ribu hektare lahan. Pernyatananya ini menyerang pribadi, fitnah,” ujar Djamaluddin Koedoeboen selaku BPN yang juga Kuasa Hukum (Tim Advokat Indonesia Bergerak) TAIB sebagaimana dikutip dari laman Suara.

Kepada Bawaslu, Djamaluddin menilai Jokowi menyerang ranah pribadi Prabowo dalam debat. Ia juga menjelaskan bahwa Prabowo hanya menguasai lahan itu berdasakan hak guna usaha alias HGU.

Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGU adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri.

“Kan yang disampaikan Pak Jokowi hak kepemilikan. Tapi yang disampaikan Pak Prabowo itu HGU. Itu juga bukan atas nama dia. Yang kami tahu, itu atas nama perusahaan,” jelasnya.

Djamaluddin berharap KPU dan Bawaslu agar bisa meberikan teguran keras bagi Jokowi. Tujuannya, agar hal serupa tidak dilakukannya pada sesi debat selanjutnya.

Sebagai informasi dalam debat tersebut Jokowi menyindir Prabowo terkait pembagian penguasaan lahan oleh pemerintahan sebelumnya. Prabowo disebut mantan Gubernur DKI Jakarta itu kebagian jatah lahan dari pemerintahan sebelumnya di wilayah Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

“Saya tahu Pak Prabowo punya lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektar dan Aceh Tengah 120 ribu hekter,” ujar Jokowi saat debat kedua berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019).

Laporan tersebut diterima Bawaslu dan terdaftar dengan nomor 18/LP/PP/RI/00.00/II/2019. Jokowi dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain. (HAM)

The post Dianggap Fitnah Prabowo Soal Lahan, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2IkQyGY

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment