Monday, February 18, 2019

Sambangi Malang, Komnas Anak Upayakan Sejumlah Rekomendasi


Kistin S

MALANGTODAY.NET – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) meminta Polres Malang Kota untuk menuntaskan perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru olahraga berinisial IM.

“Kita mendorong pihak kepolisian sebagai penyidik untuk melakukan suatu tindakan agar perkara ini terang-benderang. Maka itu perlu dilakukan pemeriksaan,” ujar Ketua Umum Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait, saat berkunjung ke SDN Kauman 3 Kota Malang, Senin (18/2/2019).

Pihaknya mengaku bekerjasama dengan Polres Malang Kota untuk membereskan perkara ini. Beberapa hal yang menjadi penekanan dari kerjasama tersebut adalah untuk sesegera mungkin mengusut tuntas perkara ini agar lingkungan sekolah bisa steril dari tindak asusila.

“Jadi rekomendasi dari Komnas Perlindungan Anak itu sesegera mungkin (ini dilakukan, red). Kepala sekolah tadi bilang kalau sudah diperiksan oleh pihak polres, termasuk yang lainnya juga sudah dimintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang bisa juga menjadi pelapor. Dari sini bisa jadi nanti menemukan bukti-bukti petunjuk maupun dua alat bukti yang bisa menjerat si pelaku,” jelasnya.

Selain kerjasama tersebut, Komnas Anak juga mengingatkan agar melindungi para korban, saksi, dan pelapor. Jangan sampai saat memberikan keterangan terkait kasus ini, mereka mendapat ancaman, intimidasi, atau merasa tertekan.

“Jangan menutup-nutupi dan harus membongkar tabir perkara ini. Sebab, jika itu terjadi bisa ditindak pidana,” ujarnya.

“Jika memang hal tersebut terjadi, maka bisa dikenai pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” ujarnya lebih lanjut.

Hal ini sesuai dengan pasal 78 dari Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui terjadinya kekerasan seksual, ancaman kekerasan, bujuk rayu, tindakan-tindakan kekejaman pada anak, mengetahui tapi membiarkan, maka itu dianggap ikut serta melakukan pelanggaran terhadap anak.

“Pihak sekolah dan dinas (Dinas Pendidikan) ini yang mengetahui dan membiarkan, itu bisa dipidana,” imbuhnya.

Untuk itu, setelah berkunjung ke SDN Kauman 3 ini, pihaknya langsung menuju ke Polres Malang Kota untuk membicarakan hal ini lebih lanjut.

“Itu yang kita kerjasamakan hari ini. Saya ditunggu oleh Pak Kapolres untuk membicarakan itu dan menindaklanjuti bahwa ini rekomendadi dari Komnas Perlindungan Anak,” ucapnya. (BAS/KIS)

The post Sambangi Malang, Komnas Anak Upayakan Sejumlah Rekomendasi appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2NdMPd1

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment