
MALANGTODAY.NET – Pemeriksaan pihak kepolisian atas kasus perampasan dengan kekerasan yang dialami S (47) warga Jalan Pisang Agung, Sukun, Kota Malang yang menyeret pelaku yaitu Hasan Fauzi (27), warga Gedangan, Wagir, Kabupaten Malang pada Minggu (10/2/2019) lalu kini menuai beberapa fakta baru.
Berikut adalah beberapa fakta baru terkait kejadian tersebut.
1. Niat Melakukan Tindak Perampasan Dengan Paksa
Kapolsek Sukun Kompol Anang Tri Hananta mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berawal dari pelaku yang mendatangi korban yang tengah mandi dan mencuci pakaian di pinggiran sungai Jalan Pisang Agung.
Kala itu, pelaku berniat untuk merampas paksa perhiasan milik korban. Ia melakukan aksi perampasan paks dengan menghantamkan balok kayu ke bagian kepala belakang korban.
“Pelaku yang melihat korban sendirian di pinggir sungai datang dengan membawa kayu balok dan menghantamkan ke kepala korban,” jelas Kompol Anang Tri Hananta (13/2/2019).
Tindak perampasan tersebut diperkuat dengan barang bukti berupa sebuah cincin emas milik korban yang diketahui terjatuh dari tubuh pelaku saat digelandang ke Polsek.
“Cincin milik korban jatuh dari tubuh pelaku saat pelaku turun dari motor,” jelasnya lebih lanjut sambil menunjukkan cincin emas milik korban.
2. Melakukan Tindak Percobaan Pemerkosaan
Kompol Anang menceritakan bahwa ketika kejadian memilukan itu terjadi, korban dalam posisi memakai kain jarit. Setelah korban dihantam balok kayu dan korban dalam kondisi setengah sadar, pelaku sempat membenamkan kepala korban ke air dan melucuti celana dalam milik korban.
Ketika warga memergoki tindakan tak senonoh tersebut, pelaku diketahui dalam posisi tengah menindih korban.
“Celana dalam korban juga ada di kantong celana tersangka,” jelas Kompol Anang sambil menunjukkan barang bukti berupa celana dalam milik korban.
3. Pelaku Tak Mengakui Perbuatannya dan Mengaku Hanya Melakukan Sekali
Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku tidak mengakui perbuatannya dan selalu mengelak. Padahal menurut saksi dan keterangan masyarakat sekitar pelaku diketahui telah melakukan tindak perampasan lebih dari satu kali.
“Sebelumnya sekitar dua minggu lalu. Yang pertama cuman ambil barang aja, di lokasi yang sama,” kata Kompol Anang.
“Dia tidak ngaku, justru kalau tidak mengaku merugikan diri sendiri, karena apa, yang pertama menyulitkan penyidikan, nanti dipersidangan akan diperberat hukuman karena tidak ada penyesalan, dia tetep menganggap dirinya benar dan mengenyampingkan saksi-saksi maupun barang bukti yang sudah dikumpulkan,” jelas Kompol Anang lebih lanjut.
Meskipun begitu, Kompol Anang meyakini ada indikasi perampasan dengan kekerasan yang mengarah kepada tindak percobaan pemerkosaan sudah sangat kuat dilakukan oleh pelaku.
“Alat bukti dengan saksi pendukung itu yang kita pergunakan. Jadi menurut pasal 184 KUHP tentang alat bukti, pengakuan tersangka ini tidak mutlak. Dua alat bukti sudah cukup,” pungkas Kompol Anang.
Akibat perbuatannya, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh lepas ini dikenai dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Pihak kepolisian pun belum menjerat pelaku dengan pasal pemerkosaan karena masih diperlukan pendalaman kasus lebih lanjut. (FAJ/AL)
The post Inilah 3 Fakta Dibalik Kasus Perampasan & Percobaan Pemerkosaan Wanita Asal Sukun! appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2EalW6Q
0 comments:
Post a Comment