
MALANGTODAY.NET – Pemerintah Kota atau Pemkot Malang digugat secara perdata oleh Leonardo Wiebowo Soegio, sebagai pihak yang diberi kuasa menjual tanah dan bangunan di Jalan Brigjen S Riadi 129, Kota Malang.
Gugatan diajukan pada tanggal 13 Juli 2018 dan terdaftar No. 142/PDTG/2018/Pengadilan Negeri Kota Malang.
Baca Juga: Gawat! Salah Tidur, Nabi Keita Jadi Absen Latihan Liverpool Karena Cedera
Menurut kuasa hukumnya, Abdul Wahab Adhinegoro, gugatan itu guna untuk mengetahui secara jelas pemilik aset yang dipermasalahkan itu.
Pasalnya, terang dia, pihak Pemkot mengaku kepada Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Malang bahwa aset tersebut memang milik Pemkot. Sehingga perkara yang semula dalam penyelidikan, ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.
“Saat ini (perkara) masih diuji di Pengadilan, persidangan mulai 24 Juli (2018) kemarin di Pengadilan Negeri Kota Malang. Makanya kami minta Kejaksaan menghentikan penyidikan untuk sementara, menunggu sampai ada putusan pengadilan terkait gugatan perdatanya. Itu sesuai peraturan Mahkamah Agung (MA) No 1 tahun 1956,” jelas Wahab, sapaan akrabnya kepada MalangTODAY.net beberapa saat lalu.
Baca Juga: Dasar Labil! Lihat Skuat Juventus Kian Mentereng, Leonardo Bonucci Pengen Balikan
Sidang pertama yang sudah dilaksanakan itu, hanya menentukan hakim mediasi dan juga para pihak termasuk perwakilan Pemkot. Lalu akan dilanjutkan kembali pada tanggal 31 Juli 2018 untuk pertemuan mediasi yang tidak dapat diwakilkan.
“Gugatan ini dilakukan untuk menguji siapa sebenarnya pemilik dari aset itu, untuk menghidarkan peradilan sesat. Dan semua orang yang terlibat dalam kasus ini, harus disidik kalau memang ditemukan kesalahan termasuk pejabat yang menerima gratifikasi dalam perkara ini,” paparnya.
Wahab yang juga mantan wartawan ini menyebut, aset tersebut telah bersertifikat atas nama warga, Mukijan, sesuai dengan surat PI Nomor 703.
Baca Juga: Ternyata Kopi Dingin Lebih Punya Manfaat Daripada Kopi Panas
Tanah dan bangunan seluas 351 M2 itu, kemudian dihibahkan kepada Sutjipto yang mempunyai lima anak sekitar tahun 1963.
Oleh ahli waris Sutjipto, kemudian didaftarkan untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik atau SHM pada tahun 2012, namun baru muncul SHM 1603 tahun 2016.
“Sertifikat itu dipecah menjadi dua sertifikat. SHM bernomor 1606 dijual kepada Chandra, sedangkan SHM lain bernomor 1607 dipecah jadi tiga. Di antaranya dijual ke Putu dan Slamet. Proses penjualan itu melalui Leonardo. Sebab Leonardo diberi kuasa menjual oleh ahli waris Sutjipto. Jika aset itu diakui milik pemkot, dasarnya apa?,” tegasnya.
Baca Juga: Viral di Medsos, Dosen UB Ini Permasalahkan PNS Bontang hingga Denny Cagur
Sebagaimana diberitakan, Kejari Kota Malang kini tengah mengusut kasus dugaan aset Pemkot Malang yang dijual pihak ketiga.
Tak hanya memeriksa para saksi, Kejari juga melakukan penggeledahan di dua rumah. Satu di antara rumah yang digeledah itu, adalah milik Leonardo, klien Abdul Wahab Adhinegoro.
“Adanya penggeledahan itu merugikan klien saya secara imateriil,” keluhnya.
Reporter: Rahmat Mashudi Prayoga
Editor: Annisa Eka Safitri
The post Gugat Pemkot, Penyelidikan Minta Dihentikan Sebelum Pemilik Aset Jelas appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2Af1S3l
0 comments:
Post a Comment