Friday, February 15, 2019

Perda Parkir Terlalu ‘Zaman Old’, Plt Bupati Malang: Perlu Update


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Plt Bupati Malang, Muhammad Sanusi menilai jika peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2006 tentang pengelolaan tempat parkir sudah waktunya diperbaharui.

Perda tersebut juga yang menjadi patokan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk menentukan besaran retribusi parkir di wilayahnya. Selama ini, pendapatan dari retribusi parkir dirasa belum maksimal.

Melihat kondisi tersebut, Sanusi mengatakan bahwa perlu adanya Perda yang mengatur soal retribusi parkir sendiri. Baru-baru ini, Pemkab Malang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah hangat membahas perihal rancangan Perda retribusi parkir itu.

“Ya, nanti kita tata semua, perparkiran yang sudah lama Perda-nya itu. Perlu di update. Perkembangannya nanti di pembahasan Raperda. Apa-apa nanti kemungkinan pakai e-Parkir, karena di beberapa tempat sudah diterapkan itu,” kata Sanusi, Sabtu (16/2/2019).

Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang ini menuturkan, keberadaan Perda tersebut juga untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran dari retribusi parkir.

“Tergantung dewan nanti bagaimananya sama tim Raperda, untuk membuat Perda parkir ini lebih efektif dan tidak bocor. Sehingga nanti, pendapatan nanti kedepan bisa naik,” bebernya.

Sementara itu, dalam Perda nomor 3 tahun 2006 pasal 24 dijelaskan mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi. Disitu tertulis, atas pemberian jasa tempat parkir umum dikenakan retribusi parkir harian; bus, truk tronton atau kendaraan sejenis sebesar Rp 2.000, truk atau kendaraan sejenis Rp 1.500, mini bus, mini truk, sedan, kendaraan pribadi dan sejenis Rp 1.000, serta sepeda motor Rp 500.

Kemudian ada juga parkir berlangganan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebesar Rp 40.000 per tahun dan kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp 20.000 per tahun. Lalu, tarif parkir untuk kegiatan-kegiatan insidentil; truk, bus dan sejenisnya sebesar Rp 3.000, kendaraan pribadi dan sejenisnya Rp 2.000, serta sepeda motor sebesar Rp 1.000. (DHI/KIS)

The post Perda Parkir Terlalu ‘Zaman Old’, Plt Bupati Malang: Perlu Update appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2DIltr1

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment