
MALANGTODAY.NET – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah hangat membahas soal rancangan peraturan daerah (Perda) tentang parkir baru.
Plt Bupati Malang, Muhammad Sanusi menilai perlu ada pembaharuan terkait Perda parkir tersebut. Jika disetujui, Perda parkir itu diyakini bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) khususnya melalui retribusi.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko mengatakan, ada sejumlah catatan yang harus diperhatikan sebelum Perda tersebut disahkan. Mengenai penggodokan rancangan Perda itu, Hari mempercayakan sepenuhnya kepada panitia khusus (Pansus) DPRD.
“Ya nanti biar dibahas Pansus, pimpinan kan gak ikut. Mungkin termasuk penertiban, termasuk potensi, parkir itu sebenarnya berapa sih di Kabupaten Malang. Kan akhirnya menyumbang PAD juga,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, Sabtu (16/2/2019).
Menurut Hari, retribusi memang merupakan salah satu sektor yang harus dimaksimalkan untuk mendongkrak PAD. Perlu perhatian dan pengelolaan yang baik pada bidang-bidang terkait, termasuk parkir.
“Ya makanya, termasuk penataan dimulai dari parkir. Nanti (Perda parkir) kan dibahas di Pansus,” terangnya.
Menilik data dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang tahun 2018 lalu, retribusi parkir bisa menyumbang PAD sebesar Rp 2,3 miliar lebih. Sementara untuk tahun ini, PAD dari retribusi parkir ditargetkan bisa mencapai Rp 2,4 miliar atau lebih. (DHI/AL)
The post Soal Perda Parkir Baru, Ini Tanggapan Ketua DPRD Kabupaten Malang appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2BHoojD
0 comments:
Post a Comment