
MALANGTODAY.NET – Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani mencurahkan isi hatinya selama di Rutan Madaeng, Surabaya. Surat tersebut ditujukan untuk Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacusu.
Sebagaimana dilansir dari laman JawaPos, bocoran surat tersebut didapat dari Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Sahid di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2/2019).
Dalam surat tersebut ia mempermasalahkan perkara ujaran kebencian di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan penahanannya atas perkara pencemaran nama baik di Surabaya. Pentolan band Dewa 19 itu juga menceritakan saat dirinya diminta Ryamizard untuk memberi semangat warga Aceh agar tetap setia kepada NKRI.
Ia juga sedikit menyinggung soal nasionalisme, kondisi negara saat ini yang dinilainya buruk, dan bahkan kondisinya selama ini di penjara.
Berikut isi lengkap surat Ahmad Dhani yang ditujukan untuk Menhan Ryamizard Ryacudu:
Surat kepada Jenderal Ryamizard Ryacudu
Siap Jenderal, lapor…
Saya divonis Hakim PN sebagai pengujar kebencian berdasarkan SARA. Saya divonis AntiCina. Saya divonis AntiKristen
Kakanda Jenderal pasti tidak percaya, bahwa saya antiCina dan antiKristen. Apalagi saudara saya yang Nasrani dan partner bisnis saya yang kebanyakan Tionghoa.
Tapi, kenyataannya saya divonis begitu..
Kakanda, kakanda Jenderal adalah Saksi Hidup bagaimana “DARAH NKRI” saya bergelora. Saat kakanda adalah Kepala Staf AD, pada tahun 2003, kakanda perintahkan band Dewa 19 untuk memberi memberi semangat warga Aceh untuk tetap setia kepada NKRI.
Di atas tank kami konvoi keliling kota Aceh. Bisa saja GAM menembaki saat itu. Tapi kami tetap teriakkan “NKRI HARGA MATI”. (Kalau sekedar ngomong SAYA INDONESIA SAYA PANCASILA, itu tidak sulit, Jenderal).
Tapi kami nyanyikan Indonesia Pusaka di daerah operasi militer. Saat itu banyak kaum “SEPARATIS” yang siap mendekat dan menembaki kami kapan saja..
Tapi sekarang situasinya ANEH, Jenderal. Setelah saya mengajukan upaya BANDING, saya malah ditahan 30 hari oleh Pengadilan Tinggi. Di hari yang sama, keluar PENETAPAN BARU dari Pengadilan Tinggi yang akhirnya saya ditahan.
Karena menjalani sidang yang seharusnya tidak ditahan (karena ancaman hukuman dibawah 4 tahun).
Jangan salah paham Jenderal. Saya tidak sedang bercerita tentang KEADAAN SAYA. Tapi saya sedang melaporkan “situasi politik” negara kita.
Apakah saya “Korban Perang Total” seperti yang dikobarkan Jenderal Moeldoko? Mudah-mudahan bukan. (Tapi di penjara saya merasakan “Tekanan” yang luar biasa).
Demikian kakanda Jenderal, saya melaporkan dari Sel Penjara Politik
Ahmad Dhani
Kangen Sop Buntut
buatan Nyonya Ryamizard Ryacudu.
Rutan Medaeng 26 Feb 2019
Sebagai informasi, Ahmad Dhani menjalankan sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik siang ini. Sidang tersebut beragendakan keterangan saksi yang dihadirkan pihak jaksa penuntut umum.
Dalam kasus itu, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum menjadi pencemaran nama baik di Surabaya, Ahmad Dhani juga divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Vonis tersebut dikeluarkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta karena dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH. (HAM)
The post Tulis Surat untuk Menhan, Ahmad Dhani Curhat Begini appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2Ns3RnW
0 comments:
Post a Comment