
MALANGTODAY.NET – Ketiga oknum wartawan gadungan ini hanya bisa pasrah ketika digelandang ke kantor Kepolisian Resor Malang. Hal itu terjadi setelah sebelumnya mereka melakukan pemerasan kepada lembaga pendidikan sekolah dasar di Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menduga ketiga oknum wartawan ini tidak hanya sekali melakukan tindak pidana pemerasan.
“Ketiga oknum wartawan ini kita jerat pasal 368 tentang pemerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tegas Ujung, Jumat (8/2/2019)
Ketiga oknum wartawan gadungan ini atas nama M.Sayuti (48), warga RT. 02/04 Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sayuti kedapatan menerima uang di TKP yakni SDN 3 Asrikaton Pakis. Lalu Yanto (31), warga Dusun Krajan RT 4/1 Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Serta, Ahmad Dahri (40), warga Jalan Tambak asri 01/16 RT 15/06 Morokembangan, Kota Surabaya.
Ketiga pelaku berhasil diringkus petugas kepolisian setelah meminta sejumlah uang pada kepala sekolah SDN 3 Asrikaton Pakis, Pak Muji. Dalam aksi tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.2 juta rupiah.
Selain itu juga diamankan Kartu identitas PWRI (Persatuan wartawan Republik Indonesia) atas nama Ach Dahri, Kartu Pers Seputar Malang atas nama Moch. Suyuti, Kartu Pers Card Radar Nasional Kabiro Kota Batu atas nama Moch. Suyuti, Surat Tugas Pemantau keuangan Negara atas nama Ach. Dahri, Surat Tugas Pemantau keuangan Negara yang menugaskan saudara Yanto, 3 buah KTP atas nama para pelaku pemerasan serta 4 buah ponsel sebagai alat komunikasi.
“Saat menakut-nakuti korbanya, pelaku ini juga mengaku mendapat tugas sebagai lembaga pemantau keuangan negara. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini, karena sebelum ditempat sekolah, infonya pelaku juga melakukannya ditempat lain,” kata Ujung.
Ujung menambahkan, modus yang dilakukan tiga oknum wartawan gadungan ini, mendatangi sekolah lantaran ada siswanya yang tertusuk gunting. Agar tidak diberitakan, pelaku meminta sejumlah uang Rp.7,5 juta. Namun oleh korban tidak diberi karena tak punya uang.
Sementara itu, satu dari oknum wartawan gadungan yang tertangkap berdalih, datang ke sekolah untuk mengajukan proposal.
“Agar tidak terulang lagi, kami sering sampaikan ke sekolah dan desa-desa. Supaya masyarakat tidak takut dan melapor jika di datangi oknum-oknum seperti ini. Karena ulah mereka sangat meresahkan dan mencederai profesionalitas wartawan itu sendiri,” pungkas Ujung. (DHI/HAM)
The post Usai Peras Lembaga Sekolah, 3 Oknum Wartawan Gadungan ini Terciduk Polisi appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2TBwgtS
0 comments:
Post a Comment