Thursday, April 4, 2019

10 DPRD Kota Malang Divonis 4 Tahun Lebih, Siapa Saja?


Endra Kurniawan

MALANGTODAY.NET – Sebanyak 28 dari 40 mantan anggota DPRD Kota Malang sudah menerima vonis atas perkara grativikasi PAPBD Kota Malang tahun 2015. Sepuluh di antaranya sudah menerima vonis lebih dari 4 tahun penjara.

Sepuluh orang tersebut divonis oleh majelis hakim yang dipimpin Cokorda Gede Arthana pada Kamis (4/4/2019) kemarin.

Tujuh terdakwa di antaranya divonis dengan hukuman masing-masing 4 tahun 1 bulan penjara. Ketujuh terdakwa tersebut adalah Arief Hermanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwiboso, Erni Farid, Teguh Mulyono, Choirul Amri, dan Harun Prasodjo.

Lanjutnya, sementara khusus Sony Yudhiarto dan Teguh Puji Wahyono, keduanya masing-masing divonis 4 tahun 2 bulan. Sementara Mulyono divonis 4 tahun 6 bulan.

“Semua terdakwa dikenakan denda 200 juta subsider 1 bulan penjara,” ucap Cokorda seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/4/2019).

Dia melanjutkan bahwa yang meringankan mereka adalah mau mengakui perbuatannya dan tidak berbelait-belit. “Sementara pertimbangan yang memberatkan para terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta merusak marwah dan citra DPRD Kota Malang,” jelasnya.

Para terdakwa disebut terbukti melanggar Pasal 12a dan Pasal 12b Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi putusan hakim, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara umum menerima amar putusan hakim. Hanya saja, Jaksa masih pikir-pikir vonis untuk terdakwa Sony Yudhiarto. Pasalnya Sony masih belum mengembalikan uang kerugian negara.

Pada 19 Desember 2018, majelis hakim Tipikor Surabaya sudah menjatuhkan vonis untuk 18 bekas anggota DPRD Kota Malang. Sama halnya dengan 10 terdakwa lainnya, ke-18 terdawa juga divonis rata-rata lebih dari 4 tahun penjara dan dicabut hak politiknya. (Bas)

The post 10 DPRD Kota Malang Divonis 4 Tahun Lebih, Siapa Saja? appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2G2Tx3D

0 comments:

Post a Comment