Monday, April 8, 2019

900 Surat Suara Terbakar, Bagaimana Nasib Coblosan di Malaysia?


Endra Kurniawan

MALANGTODAY.NET – Truk pengangkut surat suara yang akan didistribusikan ke lokasi Kotak Suara Keliling (KSK) di Malaysia mengalami kecelakaan tunggal. Sebanyak enam kotak suara dari tiga KSK yang berisi 900 surat suara ludes terbakar bersama insiden tersebut.

“Terbakar sendiri; kecelakaan tunggal, tidak tabrakan. Kurang lebih 900 surat suara ikut terbakar,” ucap Ketua Kelompok Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri, Wajid Fauzi seperti dilansir dari CNNIndonesia, pada Selasa (9/4/2019).

Dia menjelaskan kejadian berlangsung pada pukul 15.00 waktu setempat. Saat itu, mobil pengantar logistik membawa surat suara dari Kinabalu ke perkebunan Sawit di Sandakan dan Kinabatangan.  Mobil tiba-tiba terbakar dan menghanguskan seluruh barang bawaan. Penyebab kebakaran masih diselidiki oleh pihak kepolisian.

Dalam insiden ini tidak ada korban jiwa. Empat orang selamat dan satu sopir mengalami luka bakar ringan. Wajid menyebutkan bahwa lima orang tersebut adalah petugas KPPSLN.

“Korban hanya luka terbakar (ringan), atas nama Saenudin. Dia telah mendapatkan perawatan pertama di klinik pekebunan milik Wilmar Plantations dan saat ini telah diperbolehkan pulang,” ujarnya.

Wajid menyebutkan saat ini dirinya sudah berkoordinasi dengan KPI untuk mengganti 900 surat suara yang terbakar. “Sudah dilaporkan ke KPU, kami mendorong KPU untuk segera tercukupi,” tandasnya.

Mekanisme Pemilu di Luar Negeri

Seperti yang diberitakan, WNI yang berada di luar negeri sudah bisa melaksanakan pemilu lebih awal. Pemungutan surat suara di luar negeri dilaksanakan secara bertahap antara tanggal 8 sampai 14 April 2019.

Untuk kelancaran Pemilu 2019, KPU telah membentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri 130 (PPLN) yang akan melayani di 98 negara. Terkait pemungutan suara, PPLN telah menyediakan tiga obsi bagi pemilih luar negeri.

Obsi pertama datang langsung ke TPS yang didirikan di KBRI dan KJRI. Kedua, bagi WNI yang kesulitan mengakses TPS di KBRI atau KJRI, PPLN juga menyediakan TPS keliling. Petugas akan membawa TPS ke tempat (daerah) yang dipadati oleh WNI. Terakhir adalah pemungutan surat suara via pos. Sejak 8 Maret, KPU telah mengirim lima jenis surat suara ke alamat pemilih di luar negeri. Setelah mencoblos, mereka akan mengirimnya ulang ke alamat PPLN di negara masing-masing.

Peraturan ini sudah disesuaikan dengan Pasal 167 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Meski demikian, penghitungan suara tetap dilakukan secara bersamaan di dalam negeri.

Sejauh ini, Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP2) yang diterbitkan Desember 2018 mencatat ada 2.058.191 pilih yang berada di luar negeri. Pemilih yang masuk dalam DPT luar negeri mendapat hak untuk memilih dua jenis surat suara, yakni pilpres dan DPR Daerah Pemilihan DKI Jakarta II. Sementara bagi WNI yang pindah memilih ke luar negeri hanya diperbolehkan memilih pilpres saja. (Bas)

 

The post 900 Surat Suara Terbakar, Bagaimana Nasib Coblosan di Malaysia? appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2WUFsL5

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment