Saturday, April 6, 2019

Beri Keterangan Palsu, Bos Showroom Mobil di Malang Dilaporkan Polisi


Andika Kurniawan

MALANGTODAY.NET – Belum tuntas kasus penggelapan uang yang dilimpahkan kepada mantan Ketua II Urusan Keuangan dan Bendahara Yayasan Putra Indonesia Malang (PIM), Rizfan Abudaeri SE (45), kali ini pria yang merupakan bos showroom mobil di Malang tersebut kembali dilaporkan ke Polda Jatim karena diduga memberi keterangan palsu.

Rizfan yang merupakan warga Jalan Simpang Bunga Krisan Malang itu sebelumnya telah ditahan Kejari Malang. Ia ditahan bersama mantan kakak iparnya, Ninik Damayanti, S.Pd, (47), warga Perum Karanglo Indah Malang, atas dugaan penggelapan uang.

“Laporan terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik,” jelas Ketua Yayasan PIM, Mochammad Wahyudi saat didampingi kuasa hukumnya MS Alhaidary, SH., MH beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Rizfan diduga kuat telah melakukan tindak pidana berupa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik tentang akta pendirian Yayasan Putera Indonesia, Bunulrejo, Blimbing, Malang.

Wahyudi mengatakan, pihaknya telah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tentang laporan perkara Pasal 266 KUHP. Pasal tersebut berisikan tentang tindak pidana pemalsuan terkait akta No. 59 tanggal 28 Desember 2017 yang dibuat di hadapan notaris Sulasiah Amini, SH., MH itu.

“Dalam surat itu, menurut penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, perkaranya sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Saya laporkan empat orang yang memberikan keterangan palsu hingga muncul akta No 59 ini,” jelas MS Alhaidary.

Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan jika pembuatan akta tersebut sudah tidak sah secara hukum. Apalagi masih digunakan untuk menguasai gedung dan propertinya di Jalan Barito Malang.

“Dalam SK Yayasan Nomor 062/E.1/VIII/1997 Tanggal 1 Agustus 1997 tertulis masa kerja pengurus dimulai pada 1 Agustus 1997 sampai 31 Desember 2000,” terangnya lebih lanjut.

Atas dasar tersebut, berarti Rizfan sudah tidak memiliki hak untuk mengaku menjadi Ketua II Urusan Keuangan dan Bendahara Yayasan Putra Indonesia Malang (PIM).

“Anehnya, dia malah membuat akta baru dengan nama Yayasan PI Bunulrejo. Makanya, kami laporkan ke Polda Jatim,” tukasnya.

Para terlapor itu disebutkan Wahyudi diantara lainnya seperti Rizfan Abudaeri dan tiga lainnya. Mereka adalah berinisial RA, RZA dan YE. (FAJ/AL)

The post Beri Keterangan Palsu, Bos Showroom Mobil di Malang Dilaporkan Polisi appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2FZq9dp

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment