
MALANGTODAY.NET – Satu per satu temuan dugaan pelanggaran mulai muncul ke permukaan pasca pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten Malang.
Temuan dugaan pelanggaran itu lebih dominan berkaitan dengan para Caleg. Ada yang diduga terlibat politik uang, dan ada juga yang diduga melanggar perjanjian soal pemberian hak terhadap saksi di TPS.
Terkait dugaan politik uang ini terjadi di Kecamatan Turen, yang melibatkan salah satu Caleg berinisial TN dari Partai Demokrat beserta salah satu anggota tim suksesnya seorang perempuan berinisial YN. Berdasarkan informasi yang dihimpun, YN ini berperan melakukan ‘serangan fajar’, dengan memberikan amplop kepada warga di Desa Pagedangan, Turen berisi uang tunai Rp 40 ribu.
Aksi tersebut dilancarkan sesaat sebelum hari pencoblosan atau pada masa tenang Pemilu. Pada saat bagi-bagi amplop tersebut, YN juga menyertakan kode 14/1.
Kode itu merujuk pada nomor urut Partai Demokrat, yaitu 14, dan 1 adalah nomor urut si Caleg, TN.
Bawaslu Kabupaten Malang sendiri mengaku telah mengetahui peristiwa tersebut. Kini, pihak Bawaslu tengah melakukan penyelidikan.
“Jika ada tim kampanye maupun Capres-Cawapres dan Caleg disaat hari pencoblosan melakukan money politics, maka mereka akan menerima sanksi pidana kurungan penjara paling lama 3 tahun, dan denda Rp 36 juta,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva, baru-baru ini.
Di lain sisi, pasca pencoblosan tepatnya Kamis (18/4/2019) malam, belasan orang saksi TPS yang dikerahkan Partai Gerindra meluruk rumah salah satu Caleg dari partai tersebut berinisial ZH di Mangliawan, Pakis.
Para saksi itu merasa dikibuli, karena hak yang mereka terima dianggap tidak sesuai perjanjian awal. Menurut para saksi, mereka dijanjikan menerima honor sebesar Rp 200 ribu per orang. Namun ternyata, para saksi menerima honor kurang dari nominal tersebut. (DHI/AL)
The post Dugaan Pelanggaran Bermunculan Pasca Coblosan di Kabupaten Malang appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2XzejxR
0 comments:
Post a Comment