
MALANGTODAY.NET – Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy telah resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK atas dugaan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama pada Sabtu (16/3/2019) lalu. Namun meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, Romy ternyata masih menerima gaji sebagai anggota DPR.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Indra menyatakan bahwa gaji pokok anggota DPR pada Romy masih melekat.
“Jadi tetap, basis kami di sekjen itu pemberian gaji atau penghasilan anggota basisnya adalah Keppres (Keputusan Presiden),” ujar Indra Iskandar di Gedung Merah Putih KPK dilansir dari Tirto.id (22/4/2019).
Diketahui, gaji pokok anggota DPR sesuai surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015 adalah senilai Rp 4,2 juta. Meski demikian, Indra menegaskan bahwa tunjangan sebagai anggota DPR untuk Romy telah distop.
“Tunjangan kami stop, tetapi kalau gaji itu melekat. Sebelum ada Keppres pemberhentian, kami belum bisa memberhentikan gaji pokoknya,” kata Indra dilansir dari Antaranews.com (22/4/2019).
Sementara itu, Keppres pemberhentian akan turun ketika terjadi empat hal. Diantaranya yaitu meninggal, yang bersangkutan mengundurkan diri, urusan negara terkena hukum ‘inkracht’, dan yang bersangkutan melanggar kode etik dewan.
Sebelumnya, kedatangan Indra ke KPK adalah untuk memenuhi panggilan sebagi saksi. Indra membeberkan tiga hal yang ditanyakan kepadanya terkait status Romy di Komisi XI DPR.
“Jadi, penyidik menanyakan apakah benar Pak Romy di Komisi XI. Kedua, berkaitan menyangkut aturan internal di dewan soal menyangkut tata tertib dan kode etik dewan. Ketiga, menyangkut penghasilan resmi Pak Romy,” ungkapnya melalui IDN Times (22/4/2019). (AL)
The post Jadi Tersangka KPK, Romy Ternyata Masih Terima Gaji Anggota DPR! appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2IBhce5
0 comments:
Post a Comment