
MALANGTODAY.NET – Penjaringan calon direksi Perusahaan Daerah (PD) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang diduga terdapat aturan yang dilanggar. Dari 11 calon direksi, ada satu orang yang diduga melakukan pelanggaran.
Berdasarkan informasi yang himpun, persyaratan pencalonan direksi Perumda Tirta Kanjuruhan sudah dijelaskan, bahwa calon anggota direksi yang berasal dari Perumda Tirta Kanjuruhan harus memenuhi syarat mempunyai masa pengalaman kerja sebagai direktur atau jabatan setingkat lebih rendah dari direksi minimal 5 tahun. Dan hal itu harus dibuktikan dengan surat keputusan (SK) Bupati atau SK Direksi, serta harus memiliki sertifikat Persatuan Perusahaan Air Minum Indonesia (Perpamsi).
Sedangkan, untuk calon direksi yang bukan berasal dari Perumda Tirta Kanjuruhan harus memenuhi syarat masa pengalaman kerja sebagai direktur minimal 5 tahun di perseroan terbatas (PT) yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perumda Tirta Kanjuruhan yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja dari perusahaan sebelumnya. Selain itu, juga harus memiliki sertifikat Perpamsi, hal itu sebagai syarat mutlak untuk mencalonkan direksi.
Sementara dari 11 orang yang masuk calon direksi Perumda, satu diantaranya tidak memiliki sertifikat Perpamsi. Orang tersebut berinisial YA.
YA diketahui merupakan Kepala Desa Kebonagung periode 2007 sampai 2013. YA juga diketahui menjabat sebagai Direktur Sales area Jatim pada 2012 sampai 2017.
Adanya dugaan pelanggaran pada proses penjaringan calon direksi Perumda itupun terdengar telinga Plt Bupati Malang, Muhammad Sanusi. Namun, Sanusi mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara detail pelanggaran yang dilakukan.
“Nanti akan ditanyakan ke tim seleksi,” kata Sanusi, usai menghadiri peringatan Isra Mi’raj di Hawai Waterpark Malang, Minggu (7/4/2019). (Dhi/end)
The post Penjaringan Calon Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan Diduga Ada Pelanggaran appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2I5XEyd
0 comments:
Post a Comment