
MALANGTODAY.NET – Sutiaji dijadwalkan akan menyaksikan langsung pertandingan final leg 1 antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya, Selasa (9/4/2019) sore tadi. Namun sayang, rencana itu batal karena ia harus memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sutiaji memenuhi panggilan KPK di Polres Malang Kota pagi ini, Selasa (9/4/2019). Berdasarkan pantauan MalangTODAY, politisi Partai Demokrat ini diperiksa sejak pukul 10.30 hingga 14.15 WIB.
Keadaan ini membuat Sutiaji tak dapat menyaksikan final leg pertama Arema kontra Persebaya mengingat kick off dilakukan pukul 15.30 WIB. Alhasil, kehadiran Sutiaji di GBT digantikan oleh Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko.
Sutiaji mengatakan bahwa sebagai warga negara, ia harus taat terhadap sistem dan aturan yang berlaku. Dalam hal ini, yang dimaksud oleh Sutiaji yakni pemanggilan KPK terhadapnya.
“Sebagai warga negara, dipanggil ya harus taat,” tuturnya.
Sementara itu, beberapa pejabat lain yang turut dipanggil oleh KPK yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto dan pejabat Dinas Pendidikan Kota Malang. Terkait pemeriksaan ini, belum ada keterangan resmi dari KPK. Sutiaji juga enggan memberikan tanggapan saat ditemui ketika rehat salat dzuhur.
Namun diduga pemeriksaan ini terkait dengan suap APBD-Perubahan tahun 2015. Sebagaimana diketahui, kasus ini telah menyeret mantan Wali Kota Malang Moch Anton sebagai tersangka.
Dugaan ini kian merebak karena bersamaan dengan beredarnya surat panggilan dari KPK terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap tersebut. Diantaranya ditujukan kepada seseorang ibu rumah tangga, Oemy Sugiati.
Dengan gamblang isi keterangan surat tersebut menjelaskan Oemy diminta untuk menghadiri pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Sekda Kota Malang periode tahun 2014-2016 Cipto Wiyono.
Cipto Wiyono ditetapkan tersangka bersama Moch Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono memberi hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P Pemerintahan Kota Malang Tahun Anggaran tahun 2015 kepada Ketua DPRD Kota Malang periode tahun 2014-2019 M Arief Wicaksono.
Seusai menjalani pemeriksaan, Sutiaji memberi tanggapan terkait pemanggilan KPK ini. Ia mengungkapkan ia dipanggil untuk menjadi saksi atas tersangka mantan Sekda Kota Malang Cipto Wiyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2 April 2019 lalu.
“Terkait Pak Cipto, saya diundang ini jadi tersangkanya Pak Cipto. Satu nama saja yang ditanyakan. Semua model pertanyaan bentuknya sama. Jadi kita hanya memenuhi pemberkasan yang sudah-sudah, karena ini kan tersangkanya baru sehingga bersifat wajib, itu saja,” pungkasnya seusai pemeriksaan di Aula Sanika Satyawada Polres Malang Kota (ARB/AL)
The post Penuhi Panggilan KPK, Wali Kota Malang Batal Dukung Arema di GBT appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2UqCeCh
0 comments:
Post a Comment