Monday, April 1, 2019

Perpanjangan SIM, SKCK dan SNTK? Polres Malang Punya 3IN1 di Pagak


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Luasnya wilayah Kabupaten Malang kerap kali menimbulkan keluhan di masyarakat jika ingin mengurus dokumen administrasi.

Menyikapi kondisi itu, Polres Malang pun coba membuat sebuah terobosan dalam hal pelayanan publik agar lebih efesien. Salah satunya dengan meluncurkan 3IN1 Public Service.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), serta pengesahan surat tanda kendaraan bermotor (STNK).

Layanan 3IN1 ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah Malang Selatan. Lokasi 3IN1 ini berada di Kecamatan Pagak.

“Tidak perlu jauh-jauh ke Singosari atau ke Kepanjen, dibukanya kantor pelayanan ini agar masyarakat lebih mudah untuk melakukan perpanjangan SIM dan SKCK, serta pengesahan STNK,” kata Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung disela-sela peresmian kantor 3IN1 Public Service di Pagak, Senin (1/4/2019).

Pria yang akrab disapa Ujung ini menambahkan, Polri terus berupaya maksimal dalam melayani masyarakat. Beberapa waktu lalu, atas prestasinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Polres Malang juga diganjar penghargaan WBK/WBBM.

“Kami berharap dengan peningakatan layanan publik ini, institusi Polri bisa lebih dekat dengan masyarakat, dan masyarakat bisa mendapat pelayanan maksimal,” tukasnya. (Dhi/end)

The post Perpanjangan SIM, SKCK dan SNTK? Polres Malang Punya 3IN1 di Pagak appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2I4QaL5

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment