
MALANGTODAY.NET – Demi mengatasi gejala timbulnya kesenjangan dalam bidang pendidikan di masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019/2020.
“Melalui kebijakan itu, maka sistem zonasi ini akan menjadi perubahan besar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekaligus akan digunakan oleh Kemendikbud dalam mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal,” ungkap Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang, SH, SE, MH, di Kantor Dinas Pendidikan Kota Malang, baru-baru ini.
Menurutnya tidak yang perbedaan yang mencolok antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Aturan yang baru itu hanya untuk mempertegas aturan sebelumnya.
“Dengan adanya PP 51 ini sistem PPDB yang diperbolehkan hanya melalui tiga jalur, jalur zonasi, diberikan kuota minimal 90 persen, sedangan 10 persennya diisi oleh jalur prestasi dan perpindahan orang tua peserta didik,” lanjutnya.
Dengan demikian, jelasnya pada tahun 2019 ini pertimbangan utama PPDB bukanlah kualifikasi akademik, melainkan tempat tinggal. Sementara peluang bagi jalur prestasi sebanyak 5 persen dan jalur perpindahan orang tua 5 persen masih diperhitungkan.
“Jadi untuk tempat tinggal atau domisili orang tua setidaknya sudah setahun berada dikawasan itu. Semuanya ini demi pemerataan pendidikan,” imbuhnya.
Dia juga menyatakan perubahan pola pada PPDB ini diharapkan mampu mengurangi anak usia yang tidak ada kesempatan belajar dengan alasan tidak punya biaya.
“Bahkan Pemda juga diminta aktif mendata anak usia sekolah di zona masing-masing. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan diharapkan segera membuat juknis PPDB yang ditetapkan dengan dengan mengacu kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan terkait distribusi guru, sarana dan prasarana akan diselesaikan dengan sistem pemerataan. Sehingga guru yang berkualitas bisa mengajar di sekolah manapun.
“Tidak boleh lagi ada guru yang hanya mengajar disekolah favorit saja, nanti akan kita ratakan semua guru bisa mengajar dimana saja. Diharapkan guru berkualitas juga bisa mengajar disekolah manapun,” tandasnya.
Tanggapan Dindik Kota Malang
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah mengatakan bahwa aturan zonasi memudahkan Dinas Pendidikan untuk melaksanalam PPDB tahun 2019 dan akan dilaksanakan dalam bebeberapa hari ke depan.
“Dalam waktu dekat kami akan segera mengundang seluruh kepala sekolah untuk menyampaikan aturan baku yang sudah kami terima. Sehingga tidak ada lagi multitafsir terhadap aturan yang baru tersebut,” tuturnya.
Diungkapnya bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Kemendikbud terkait PPDB tersebut. Akan tetapi, ada penolakan terkait skema yang dirancang. Sebab itu, pihaknya mendatangkan staf Kemendikbud untuk memberikan penjelasan yang mendalam.
“Kalau saya menjelaskan kan ada yang percaya dan tidak atau kurang. Maksudnya biar tambah yakin maka ini tadi kami hadirkan sekaligus biar lebih paham lagi,” tukasnya.
Selanjutnya dia mengurai jika sekolah yang tidak terpenuhi karena zonasinya, misalnya kekurangan murid karena di situ maka hal tersebut diantisipasi dengan dialihkan ke sekolah yang kurang murid.
“Jadi yang penuh bisa dialihkan. Tapi setelah melihat peta apakah betul di situ tadi kekurangan murid. Seperti SMP 1 pada waktu itu dari zonasi ternyata kan usia anak sekolah di situ tidak begitu banyak. Nanti kita akan bicarakan bersama,” imbunya. (Arb/Bas)
The post Terkait PPDB 2019, Kemendikbud Tegaskan Sistem Zonasi Sekolah appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2IdLB0M
0 comments:
Post a Comment