Wednesday, April 3, 2019

Warga Wonorejo Lawang Gugat Pemohon Eksekusi Tanah Asal Surabaya


Endra Kurniawan

MALANGTODAY.NET – Warga Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Lawang Jawa Timur mengajukan gugatan perlawanan lantaran adanya permohonan eksekusi dari orang yang tidak dikenal dari Surabaya. Alasan gugatan karena masyarakat tidak ditarik sebagai subyek hukum baik tergugat maupun turut tergugat oleh pemenang eksekusi itu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum masyarakat Desa Wonorejo, Sumardhan SH. Ia menjelaskan pemohon eksekusi itu bukan sebagai pemilik atas tanah yang dikuasai oleh warga. Warga di sekitar itu berjumlah 193 kepala keluarga yang menguasai tanah sejak tahun 1960 sampai sekarang. Warga pun kaget saat jurusita dari Pengadilan Negeri Kepanjen atas permintaan bantuan pengadilan Negeri Surabaya melakukan sita ekskutorial. Sehingga pada tanggal 2 April 2019 warga ajukan gugatan perlawanan di Surabaya.

“Sejak tahun 1960 sampai sekarang tidak ada orang lain yang menguasai, menggarap atau menempati area tersebut kecuali warga sekitar. Sedangkan warga sekitar itu untuk kepentingan kebutuhan hidupnya sehari-hari, dengan menanam palawija, cabai, lombok, terung dll,” ungkapnya kepada media, baru-baru ini.

Dia menjelaskan bahwa langkah pertama yang dilakukan warga adalah mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga di Pengadilan Surabaya. Alasanya, karena dahulu putusannya di Pengadilan Surabaya.

“Mengapa masyarakat melakukan perlawanan karena masyarakat tidak ditarik sebagai subyek hukum baik tergugat maupun turut tergugat oleh pemenang eksekusi itu,” bebernya.

Langkah selanjutnya, sambungnya masyarakat mengirim surat resmi ke lembaga negara terkait, seperti Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Badan Pengawasan dan seterusnya.

“Oleh sebab itu warga berharap agar pengadilan Negeri Surabaya atau Pengadilan Negeri Kepanjen yang diminta bantuannya tidak melaksanakan eksekusi,” pungkasnya.

Harapan warga bagi Sumardhan beralasan karena tanah tersebut bukan pemilik pemohon eksekusi, melainkan dikuasai dan dimiliki negara. Sebab, masyarakat sudah melakukan hearing dengan DPRD Kabupaten yang sudah mengajukan surat resmi ke Badan Pertahanan Nasional.

“Nah, kalau itu tanah negara maka masyarakat Wonorejo Lawang lebih berhak daripada orang-orang lain. Apalagi ini orang Surabaya. Tidak ada hubungannya. Biar mereka cari tanahnya di Surabaya saja, jangan di Malang,” ujarnya.

Luasan Tanah

Sumardhan juga mengungkapkan luas tanah yang diminta untuk eksekusi oleh pemohon bernaman Muhammad Askar adalah 1.322.000 meter persegi. Sedangkan yang dikuasai oleh masyarakar seluas 60 hektar. Namun, di dalam lokasi yang akan dieksekusi tersebut ada pihak-pihak yang menguasai selain masyarakat, yaitu, KODAM V Brawijaya, PT. Arjuna Mulia Lestari, dan Bukit Gembala milik Yayasan Kristen.

“Semestinya kalau kita bicara normatif hukum semua yang ada di tanah tersebut harus ditarik sebagai tergugat atau sebagai pihak dalam perkara ini,” tuturnya.

Sumardhan pun menemukan indikasi bahwa dari penetapan yang dibaca dan diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya itu tidak muncul jumlah harga tanah tersebut dari tangan Reni Dekok ke Muhammad Askar. Kemudian di dalam akte jual beli itu pasti ditulis bahwa tanah yang diperjualkanbelikan adalah miliknya dia dan tidak berada dalam sengketa.

“Nah, ini bisa terjadi nanti di kemudian hari bahwa akte jual beli ini bertentangan dengan pasal 266. 266 itu tindak pidana. Orang diancam hukuman 7 tahun. Karena memasukan keterangan palsu ke dalam akte,” tandasnya. (Arb/Bas)

The post Warga Wonorejo Lawang Gugat Pemohon Eksekusi Tanah Asal Surabaya appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2UsSemv

0 comments:

Post a Comment