Tuesday, November 28, 2017

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Kebanjiran Tawaran Pengacara


Aan Imam Marzuki

MALANGTODAY.NET Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial, Twitter.

Dhani dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 30 November 2017 pukul 13.00 WIB mendatang. Surat pemanggilan tersebut ditandatangani penyidik pada 23 November 2017.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Dhani mengaku banyak pengacara yang ingin mendampinginya setelah polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.

“Hari ini saya kebanjiran tawaran dari pengacara-pengacara,” ujar Dhani saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017) dilansir dari Kompas.

Lantaran banyaknya tawaran yang menghampirinya, Dhani mengaku bingung memilihnya. Dhani mengatakan, pengacara yang ingin mendampinginya dalam kasus ini diantaranya, tim advokasi alumni 212, ACTA, dan Adhyaksa Dault SH & Associates.

Dia mengaku belum tahu apakah akan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian ini.

Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

The post Ditetapkan Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Kebanjiran Tawaran Pengacara appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2BxgZ4H

0 comments:

Post a Comment