Monday, November 27, 2017

Enggan Berdamai, Terdakwa Penipuan Siap Polisikan Kakak Iparnya


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Pengadilan Negeri Malang kembali menggelar kasus persidangan dengan terdakwa Tonny Hendrawan Tanjung alias Ivan alias Apeng (58), warga Puri Palma V, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (27/11) sore.

Beberapa saksi dihadirkan majelis hakim untuk memeriksa saksi BAP, diantaranya Tantri Hendrawati dan Setyaningrum dari pihak Bank Permata Jalan Bromo, Kota Malang.

Terdakwa Apeng melalui kuasa hukumnya, Sumardhan SH tetap usai persidangan mengaku akan tetap memperjuangkan kliennya mengingat masih belum ada itikad baik dari terlapor, Chandra (Kakak Ipar Apeng) seperti yang ditawarkan oleh majelis hakim dalam beberapa kali persidangan.

“Perdamaian yang ditawarkan oleh majelis hakim sangat mulia agar tidak berdampak di keluarga. Tetapi karena tadi tawaran (damai) juga belum ada tanggapan, majelis hakim masih memberikan kesempatan pada persidangan Senin (04/11) depan. Jika dia (Chandra) masih tidak mau, maka kami masih beri kesempatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan sebelum kami melapor balik ke polisi,” terangnya.

Dalam persidangan itu, Sumardhan menganggap ikatan jual beli di Bank Permata pada tahun 2009 yang diungkapkan terlapor, Chandra adalah keterangan palsu, sehingga pihaknya meminta yang bersangkutan atas memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

“Dia (Chandra) menyebut ada akta jual beli dengan Apeng di Bank Permata Jalan Bromo Kota Malang Tahun 2009 tentang 4 sertifikat tersebut. Saat itu bukan akte jual beli, melainkan pengikatan jual beli yang nomer pengikatannya tidak ada dan juga tidak dicantumkan harganya,” ujar Sumardhan.

Selain itu, Sumardhan menyayangkan keterangan saksi dari Bank Permata yang mengaku tidak pernah diperiksa di Polda Jatim tahun 2016 lalu.

“Saksi Setya Ningrum sudah resign tahun 2016, tadi mengatakan tidak pernah diperiksa polisi di rumahnya. BAP ini tidak benar. Jadi kami nanti akan meminta penyidik apa benar tanda tangan dalam BAP ini ditandatangani oleh saksi,” tegasnya.(yog/zuk)

The post Enggan Berdamai, Terdakwa Penipuan Siap Polisikan Kakak Iparnya appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2k1N1S9

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment