
MALANGTODAY.NET – R (35), warga Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang yang tega berhubungan badan dengan anaknya sendiri terancam pasal 81 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 dengan hukuman 15 tahun penjara.
Dari pengakuan tersangka, kejadian itu berawal saat putrinya, sebut saja Dewi, usai menonton film dewasa yang dilaporkan temannya. Setelah itu, Dewi dimarahi oleh ayahnya. Dalam kondisi ketakutan, ayahnya menawarkan kepada Dewi apakah ingin tahu bagaimana rasanya berhubungan badan. Korban akhirnya menuruti.
“Waktu itu sang ayah meminta untuk melepas bajunya. Karena takut, korban menurut saja apa yang diperintahkan ayahnya. Pada saat itulah, muncul niat untuk menyetubuhi putrinya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Ambuka Yudha, Selasa (28/11) siang.
Ironisnya, peristiwa memilukan itu sudah terjadi sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD. Diduga hubungan layaknya suami istri pun sudah terjadi berkali-bahkan hingga 8 kali dalam satu minggu. Hingga bertahun-tahun, korban tidak berani melapor, dan tidak ada yang mengetahuinya.
“Mungkin karena korban mulai beranjak remaja, dan berfikir masa depannya, sehingga berani menceritakan kepada keluarganya,” tandasnya.
Saat ditanya ibu korban, ayah Dewi itu langsung mengakui perbuatannya hingga sempat kabur rumah. Karena keluarga melapor, Polres Malang Kota akhirnya berhasil menangkap tersangka, Selasa (21/11) lalu.
“Barang bukti yakn kami amankan yakni baju yang ada bekas sperma korban,” jelasnya. (Yog/end)
The post Setubuhi Anak Kandung, Warga Bandulan Ini Terancam 15 Tahun Penjara appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2ndAf4g
0 comments:
Post a Comment