
MALANGTODAY.NET – Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (28/11) menggelar sidang perdana kasus penganiayaan oleh seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang berinisial W yang merupakan korlap Penerimaan Mahasiswa Baru (Pesmaba) Fakultas Hukum.
Kejadian ini bermula saat ia menjadi panitia Fakultas Hukum UMM pada Agustus lalu. Saat itu, terjadi cekcok mulut yang berujung adanya kontak fisik antara dia dengan seorang teman panitia. Mahasiswa semester 5 itu langsung ditahan oleh Polsek Karangploso.
Hal ini langsung disayangkan sejumlah pihak, tak terkecuali aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang melalui Wakil Sekretaris Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Gayuh Satrio. Pasalnya, selama proses penyidikan, proses mediasi sudah dilakukan beberapakali oleh pihak-pihak terkait.
“Mediasi sudah dilakukan oleh Ketua panitia Pesmaba, Ferdian Zaky, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa M. Qobul Nusantara bersama HMI Cabang Malang untu menyelesaikan perkara ini secara damai. Namun tak kunjung membuahkan hasil,” tandasnya.
Dalam hal ini, pihak kampus UMM yang seharusnya memiliki tanggungjawab penuh dalam penyelesaian kasus mengingat kejadian berada dilingkungan kampus. Untuk itu, ia persoalan ini dapat berujung damai.
“Mahasiswa yang bersangkutan seharusnya dapat kembali menjalani aktivitas pendidikan layaknya mahasiswa lain,” jelasnya.(yog/zuk)
The post Korlap Pesmaba Fakultas Hukum UMM Jalani Sidang Perdana, Kenapa? appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2ikYHiB
0 comments:
Post a Comment