
MALANGTODAY.NET – Gonjang-ganjing pembangunan Pasar Blimbing Kota Malang sudah berlangsung hampir delapan tahun lamanya. Namun sampai sekarang, kesepakatan demi kesepakatan masih saja dinilai seret dan tak kunjung menemui jalan keluar. Padahal, banyak pihak yang menginginkan agar pasar tersebut segera dibangun.
Menanggapi itu, Wali Kota Malang, M. Anton pun mengancam akan mencabut perjanjian kerjasama (pks) pembangunan Pasar Blimbing. Karena selama ini, menurutnya proses pembangunan cenderung berbelit-belit.
“Kan sudah ada skema gratis juga, masak pedagang masih nggak mau dibangunkan pasar yang lebih bagus,” katanya pada wartawan, Selasa (17/1).
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang, Wahyu Setianto menyampaikan, saat ini ada tiga poin penting yang akan dibahas sebelum sampai akhirnya Pasar Blimbing benar-benar dibangun. Ketiganya adalah terkait blok plan pasar yang sudah hampir 100 persen, kemudian berkaitan dengan adendum di dalam perjanjian kerjasama (pks), dan terakhir berkaitan dengan relokasi.
“Blok plan kan sudah selesai dibicarakan dan pedagang memang ada beberapa yang belum setuju,” katanya pada wartawan, Selasa (17/1).
Terkait pedagang yang belum setuju sepenuhnya pada blok plan menurutnya akan segera dibicarakan. Karena selama ini, sebagian pedagang yang tak setuju sebenarnya menginginkan di lantai bawah ada komoditas selain sayuran dan daging.
“Karena di blok plan lama lantai satunya kan hanya untuk jualan basah seperti sayur mayur dan daging, sementara beberapa pedagang menginginkan ada jualan seperti peralatan dapur misal,” tambah Wahyu.
Ketika pedagang sudah menyetujui, maka menurutnya akan segera dilakukan relokasi ke tempat yang telah ditentukan, yaitu bekas Stadion Blimbing. Relokasi akan langsung dilakukan begitu pedagang sepakat dengan hasil blok plan.
“Kalau menunggu adendum PKS sepertinya akan kelamaan, jadi setelah setuju akan langsung direlokasi,” paparnya.
The post Abah Anton Ancam Cabut Pembangunan Pasar Blimbing appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2EOOGzL
0 comments:
Post a Comment