Thursday, January 11, 2018

Akui Buang Bayi, Polsek Lowokwaru Limpahkan Kasus Ini ke PPA


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam, terduga pelaku pelaku pembuangan bayi, UL (23) langsung dibawa petugas dari Polsek Lowokwaru menuju Polres Malang Kota, Kamis (11/1) malam sekitar pukul 23.00 WIB

“Dia langsung kami bawa ke Unit PPA Polresta karena pemeriksaan disini sudah selesai,” kata Panit Reskrim Polsek Lowokwaru, Iptu Didik Arifianto kepada awak media.

Dari keterangannya, wanita asal Kediri itu mengakui telah membuang bayi perempuan yang telah ditemukan warga di Sungai Jalan Tambak Sari, Lowokwaru, Kota Malang siang harinya sekitar pukul 11.00 WIB.

“Dari interogasi sementara, dia mengakui perbuatannya itu,” paparnya.

UL yang saat pemeriksaan didampingi psikolog Women’s Crisis Centre (WCC) itu juga menceritakan, bayi itu dibuangnya setelah dilahirkannya sendiri, Rabu (10/1) malam karena tidak ada biaya.

“Pas dilahirkan, katanya bayi itu sudah tak bernyawa. Tapi kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini,” jelasnya mewakili Kapolsek Lowokwaru, Kompol Pujiono.

Seperti diberitakan sebelumnya, UL tengah dicurigai warga sekitar rumah kosnya di Jalan Tambak Sari no. 30B RT 01 RW 01, berjarak sekitar 50 meter dari titik penemuan jasad bayi. Pasalnya UL sempat terlihat tengah berbadan dua sebelumnya. Untuk itu, warga langsung mencegahnya saat hendak pergi meninggalkan kos dengan Grab Car.

The post Akui Buang Bayi, Polsek Lowokwaru Limpahkan Kasus Ini ke PPA appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2ExTTM8

0 comments:

Post a Comment