
MALANGTODAY.NET – Ada-ada saja tingkah laku anak muda saat ini yang membuat orangtua mengelus dada. Seperti yang dilakukan seorang pemuda berinisial HK (18) yang nekat membawa kabur dan mencabuli tunangannya, sebut saja Mawar (16).
HK dan Mawar merupakan tetangga dekat, keduanya tercatat sebagai warga Desa Bumirejo Kecamatan Dampit. Mereka berdua diketahui telah menjalin ikatan pertunangan 4 bulan yang lalu atau bulan Oktober 2017.
Meski belum melangkah ke jenjang pernikahan, namun keduanya telah melakukan hubungan layaknya suami istri pada bulan Desember lalu. Perbuatan mesum itu dilakukan dirumah Mawar.
“Tersangka merayu korban melakukan persetubuhan dirumahnya,” ujar Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Farid Fatoni dalam rilis di Mapolres Malang, Jumat (12/1).
Kemudian, pada Senin (1/1), HK mengajak Mawar untuk keluar rumah. Namun Awalnya Mawar menolak ajakan HK tersebut.
“Tersangka mengancam akan menyebar luaskan foto antara korban dan dirinya saat berada diatas tempat tidur yang tidak menggunakan baju. Korban takut dan mengikuti ajakan tersangka,” jelasnya.
Mantan Kapolsek Karangploso itu menambahkan bahwa korban dibawa pelaku ke rumah saudaranya di Desa Amadanom Dampit. Selama 4 hari membawa kabur Mawar, HK tidak pamit ke orangtua Mawar.
“Setelah disana diajak ke kamar, dibuka bajunya setelah itu mau disetubuhi tapi korban tidak mau. Sempat mengancam bila tidak mau bersetubuh akan menyebar luaskan foto-foto itu,” tuturnya.
Setelah membawa kabur Mawar itu, HK mengantarnya pulang. Namun tidak sampai dirumah Mawar dan hanya diantar sampai jalan raya, sehingga Mawar pulang ke rumah sendirian.
Akibat perbuatannya ini, HK akan dijerat dengan Pasal 81 JO Pasal 76D dan atau Pasal 82 JO Pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 332 KHUP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun.
The post Bawa Kabur dan Cabuli Tunangannya, Pemuda Dampit Diamankan Polisi appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2qXcZtc
0 comments:
Post a Comment